Pendidikan

PPG 2022 Telah di Buka, Simak Cara Pendaftarannya

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah di angkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan di ikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun di hitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut di legalisasi oleh:

– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang di tugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang di beri kewenangan;

– Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang di beri kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang di tandatangani dan di bubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Page: 1 2 3

Redaksi

Recent Posts

Hari Ketiga Aksi, Massa Tolak Relokasi TNTN Masih Duduki Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU – Aksi penolakan relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih berlanjut. Hingga Rabu (15/4/2026),…

4 hari ago

RSUD Arifin Achmad Riau Sukses Tangani Kasus Langka Remaja dengan Dua Rahim

PEKANBARU - RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau berhasil menangani kasus medis langka yang dikenal sebagai…

4 hari ago

Sekda Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemko Dumai

DUMAI — Pemerintah Kota Dumai kembali lakukan bongkar pasang jabatan di sejumlah OPD, kelurahan dan…

5 hari ago

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,82 M, Negara Selamat Rp26,9 M

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan…

5 hari ago

Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus ‘Jatah Preman’

JAKARTA - KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus…

5 hari ago

Kemen PPPA Kawal Kasus Tewasnya Siswa SMP Akibat Ledakan Alat Sains di Siak

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat memantau penanganan kasus tragis…

5 hari ago