DUMAI – Tim Gugus Tugas Kota Dumai menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di jalan Hasanudin pada Sabtu 21/08/2021 yang melibatkan personil gabungan TNI, POLRI, Satpo PP serta dari pihak tenaga kesehata.
Razia yang digelar ini lebih untuk penegakan Protokol Kesehatan (prokes) di Masyarakat demi memutus mata rantai virua yang sedang menggeliat di Dunia ini.
Tim Yustisi berhasil menjaring 48 orang yang terdiri dari 40 laki-laki dan 8 orang perempuan orang yang melanggar Prokes lantaran tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Selanjutnya Yuda Pratama selaku Selaku Kasatpol PP Kota Dumai yang langsung mengambil Apel kesiapan Razia tersebut menjelaskan bahwa para pelanggar dibeeikan hukuman sangsi sosial dengan membersihkan Tempat Pembuangan Sampah.
” Yang terjaring razia kita berikan hukuman sosial dengan membersihkan TPS di Jalan Ombak depan Pasar Sri Mersing,” jelas Yuda.
Yuda mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi prokes demi meminimalisir penyebaras virus yang sedang menggila ini.
” Mari kita selalu taat akan prokes, agar kita bisa hidup normal kembali seperti dahulu tanpa harus dibayang-bayangi virus ini,” imbuhnya.
Dilokasi operasi sempat terjadi insiden yang menyebabkan salah seorang personil Satpol PP mengalami kecelakaan.
Adalah Tengku Ismet di tabrak oleh pengendara roda 2 yang diduga takut ketika hendak di berhetikan guna ditertibkan lantaran tidak menggunakan masker.
” ketika ingin diberhentikan personil kita, pengendara tersebut mungkin takut Karena tidak menggunakan masker. Mungkin terkejut, maka terjadilah laka tersebut. Personil kita mengalami patah tulang dan telah selesai menjalani operasi di RSUD Dumai, kini kasusnya ditangani oleh Satlantas Polres Dumai,” terang Yuda Pratama
Rutinitas razia yang digelar ini sesuai surat edaran Walikota Dumai SE No. 06 Tahun 2021, 10 Agustus 2021, tentang status PPKM Level 4 untuk Kota Dumai, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021
tentang penegakan prokes dimasa pandemi.