Categories: Umum

Reza Di Non – Job kan, Ada Apa Dengan Pemerintah Kota Dumai ??

DUMAI – Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai Reza Pahlevi dikabarkan digeser dari jabatan alias dinon-jobkan oleh pimpinan pemerintahan.

Informasi diterima, Surat non job sudah diterbitkan Komisi ASN pada 15 Desember 2023, namun diterima oleh Reza pada 2 Januari 2024 tanpa disertai berita acara pemeriksaan.

Pencopotan dari jabatan Kadis Perkimtan Dumai ini diduga kuat berkaitan dengan isu pencalonan Reza bakal maju walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

Karena santer belakangan ini, meski tidak secara langsung, Reza secara masif mempromosikan diri di depan khalayak umum dengan pemasangan poster dan baliho dirinya bernarasi ucapan selamat ketika ada hari hari penting atau momen nasional.

Bahkan sebelumnya diisukan hubungan antara Reza Pahlevi dan Walikota Paisal dikabarkan retak pasca mutasi dirinya dari Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau PUPR ke Kadis Perkimtan Dumai pada Juni 2023 lalu.

Isu pecah kongsi ini semakin menguat karena Kadis Perkimtan ini sukses mengadakan kegiatan jalan santai berhadiah saat peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2023 kemarin dengan diikuti banyak masyarakat.

Saat itu, Reza Pahlevi membantah isu hubungan retak dengan Walikota Paisal, apalagi dikaitkan bakal maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Hubungan kami baik baik saja dan tidak ada masalah, apalagi beliau adalah atasan di pemerintahan, jadi tidak mungkin saya melawan,” ungkap Reza.

Menjawab isu dirinya bakal maju Pilkada, Reza menyebut belum terpikirkan karena mau lebih fokus bekerja dalam menyukseskan program pembangunan di Dumai, khususnya berkaitan dengan tugas fungsi dinas perumahan permukiman dan pertanahan yang diemban.

“Maju jadi walikota pada pemilu mendatang adalah hak setiap warga negara, namun hari ini saya hanya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah,” ungkap Reza beberapa waktu lalu.

Keputusan Nonjob ini diduga menyalahi aturan, karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, sehingga pemberitaan ini di terbitkan.***

Redaksi

Recent Posts

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi Melalui Budidaya Cabai

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Aiptu Fani…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi dengan Menanam Cabe

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana melaksanakan kegiatan…

5 hari ago

Polri Dorong Kemandirian Pangan, Bhabinkamtibmas Laksamana Turun ke Lapangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi, melaksanakan…

7 hari ago

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenaga

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Tenag DUMAI – Dalam rangka…

7 hari ago

Pasca Kesepakatan 20 Mei 2026, AAKJ TKBM Riau Soroti Surat 21 Mei 2026: “Jangan Ada Tafsir Sepihak dalam Tata Kelola Pelabuhan Dumai”

DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga…

1 minggu ago