Hukrim

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Meringkus Pengedar Sabu

DUMAI – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

MI Alias IN (26) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±4,61 Gram, 3 blok plastik bening, 1 buah gunting press, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas sandang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/7/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggeledahan di kediaman MI Alias IN (26) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dimana MI Alias IN (26) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut mengamankan MI Alias IN (26) beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine MI Alias IN (26) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Tersangka MI Alias IN (26) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menguasai barang haram tersebut, tersangka MI Alias IN (26) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.***

Redaksi

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta atau yang akrab disapa…

2 jam ago

Fakta Sidang Gubernur Riau: Semua Saksi Akui Tak Ada Setoran ke Abdul Wahid

PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor…

5 jam ago

Donor Darah dan Bantuan Fasilitas Ibadah Warnai Kegiatan Sosial di Dumai

DUMAI – Sebelum sebagian besar warga Dumai menyelesaikan aktivitas paginya, sebuah antrean sudah terbentuk di…

5 jam ago

RSUD Arifin Achmad Terima Bantuan Dua Unit Ambulance

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menerima bantuan dua unit ambulance untuk…

5 jam ago

Gelombang PHK Mulai Terjadi di Riau, 300 Pekerja di Pelalawan Sudah Terdampak

PEKANBARU - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Provinsi Riau. Sekitar 300 pekerja…

5 jam ago

ORADO Kota Dumai Utus 8 Pasang Atlet Domino ke Kejurprov Domino di Pekanbaru

DUMAI – Federasi Olahraga Domino (ORADO) Kota Dumai mengirimkan sebanyak 8 pasang atlet domino untuk…

10 jam ago