Categories: Hukum

Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.net



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menahan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Timur. “Sesudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu (10/6/2018) dini hari.

Menurut Saut, KPK saat ini akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Syahri. Ia pun menyebut masih belum bisa menentukan apakah nantinya Syahri dikenakan dengan delik hukum menghalang-halangi pemeriksaan dengan mencoba melarikan diri. “Nanti kami pelajari pelan-pelan. Yang penting dia sudah datang berarti niat baiknya kan ada. Kami hargai,” tutur Saut.

Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Sabtu (9/6/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat (8/6/2018) dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Samanhudi menyerahkan diri ke KPK Jumat (8/6/2018) pukul 18.35 WIB dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30 WIB. Kemarin giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerahkan diri.

Tiga tersangka lain terkait kasus suap di daerah Tulungagung telah menjalani pemeriksaan lebih dulu oleh penyidik KPK. Di antaranya Sutrisno (Kadis PUPR Pemkab Tulungagung), Agung Prayitno (swasta) sebagai penerima, dan Susilo Prabowo (kontraktor) selaku pihak pemberi.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan pihak yang diduga penerima di dua perkara (Tulungagung dan Blitar), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(sumber sindonews.com)

Redaksi

Recent Posts

Akun Bodong Diduga Sebar Fitnah dan Serang Nama Baik Sejumlah Pihak, Kapolda Riau Didorong Segera Mengusut Siapa Dibalik Akun Tersebut

ROKAN HILIR, Jumat 15 Mei 2026 – Maraknya akun bodong di media sosial kini semakin…

2 hari ago

Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

BANGKINANG – Tim Gabungan bersama masyarakat sampai hari Jum’at (15/05/2026) pagi ini masih terus melakukan…

2 hari ago

Disdik Riau Tegaskan Dilarang Tahan Ijazah SMA/SMK, Siapkan Solusi Tunggakan Lewat Baznas

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan…

2 hari ago

DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib…

2 hari ago

Modus Ngaku Kunjungi Saudara, Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

DUMAI - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh…

2 hari ago

Tanaman Cabai Warga Bintan Dipantau Bhabinkamtibmas Demi Ketahanan Pangan

DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Polsek Dumai Kota, AIPTU…

2 hari ago