Hukum  

Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.net 



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menahan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Timur. “Sesudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu (10/6/2018) dini hari.

Menurut Saut, KPK saat ini akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Syahri. Ia pun menyebut masih belum bisa menentukan apakah nantinya Syahri dikenakan dengan delik hukum menghalang-halangi pemeriksaan dengan mencoba melarikan diri. “Nanti kami pelajari pelan-pelan. Yang penting dia sudah datang berarti niat baiknya kan ada. Kami hargai,” tutur Saut.

Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Sabtu (9/6/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat (8/6/2018) dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Samanhudi menyerahkan diri ke KPK Jumat (8/6/2018) pukul 18.35 WIB dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30 WIB. Kemarin giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerahkan diri.

Tiga tersangka lain terkait kasus suap di daerah Tulungagung telah menjalani pemeriksaan lebih dulu oleh penyidik KPK. Di antaranya Sutrisno (Kadis PUPR Pemkab Tulungagung), Agung Prayitno (swasta) sebagai penerima, dan Susilo Prabowo (kontraktor) selaku pihak pemberi.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan pihak yang diduga penerima di dua perkara (Tulungagung dan Blitar), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(sumber sindonews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *