Teleskopnews.com – Telah dilaksanakan sidang kedua permasalahan perselingkuhan Oknum polisi kabupaten Rokan Hulu yang berinisial PN (laki-laki) dengan seorang istri rekan kerjanya sendiri yang berinisial PR (wanita) di daerah Desa Koto Tinggi Kampung Sawah.
Sidang tersebut digelar diruang sidang pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/6/2022).
Pada sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Usai sidang Keluarga korban AS Bahagia Sembiring mengatakan ia meminta pengadilan negeri yakni segera mengeluarkan keputusan hakim yang sembilan bulan itu secepatnya memutuskan untuk segera memenjarakan PN kerutan.
” Hal ini karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh ( tidur) dengan istri bawahannya sendiri ,” ungkap Bahagia Sembiring.
Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti serta dikedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini.(fit).
DUMAI – Federasi Olahraga Domino (ORADO) Kota Dumai mengirimkan sebanyak 8 pasang atlet domino untuk…
JAMBI - Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara…
PEKANBARU -Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai tepatnya di KM 38,…
PEKANBARU - Mengawali rutinitas kerja di pekan ketiga April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar…
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait Penyampaian Laporan…
BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…