Teleskopnews.com – Telah dilaksanakan sidang kedua permasalahan perselingkuhan Oknum polisi kabupaten Rokan Hulu yang berinisial PN (laki-laki) dengan seorang istri rekan kerjanya sendiri yang berinisial PR (wanita) di daerah Desa Koto Tinggi Kampung Sawah.
Sidang tersebut digelar diruang sidang pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/6/2022).
Pada sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Usai sidang Keluarga korban AS Bahagia Sembiring mengatakan ia meminta pengadilan negeri yakni segera mengeluarkan keputusan hakim yang sembilan bulan itu secepatnya memutuskan untuk segera memenjarakan PN kerutan.
” Hal ini karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh ( tidur) dengan istri bawahannya sendiri ,” ungkap Bahagia Sembiring.
Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti serta dikedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini.(fit).
DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…
DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…
DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…