Dumai  

Sutrisno, Karyawan PT. Nagamas Palmoil Yang Dipecat Meminta Keadilan.

Sutrisno Sitorus, Karyawan PT. Nagamas Palmoil Lestari
DUMAI – Gonjang ganjing dengan adanya pihak Perusahaan dengan memindah tangankan kepada pihak ketiga terjadi disalah satu perusahaan dikota Dumai. Hal ini terjadi kepada salah satu Karyawan PT. Nagamas Palmoil Lestari, Sutrisno Sitorus (SS) dengan jabatan Security , dengan sampai saat ini belum ada titik terang mengenai adanya pemberhentian sepihak (PHK) kepadanya oleh pihak perusahaan.
Pihak perusahaan (PT.NPL) yang dikabarkan menggunakan jasa pihak Outsoursing sebagai pihak ketiga dalam rekruitmen tenaga kerja Security tersebut, yang dikelola oleh PT. Nirwana sejak awal tahun 2018 lalu.
Kepada sorotlensa.com, Minggu (23/06),  SS menceritakan kronologis pemberhentian sepihak kepadanya oleh perusahaan yang dianggap menggundurkan diri. Padahal beliau (SS) mempunyai alibi, mengapa selama 6 hari berturut turut tidak masuk kerja yang terhitung sejak tanggal 22 s/d 28 September 2018.
Karyawan PT. NPL, SS yang diberhentikan secara sepihak sejak tanggal 1 Oktober 2018 ini, sudah bekerja terhitung  sejak tanggal 1 Juli 2014 dan pengangkatan sebagai karyawan  terhitung sejak tanggal 5 Januari 2015 melalui induk perusahaan PT. Permata Hijau Grup (induk perusahaan PT.NPL).
SS juga menceritakan bahwa pemindahannya dari daerah asal rekruitmen PT. Permata Hijau Grup Medan ke PT. NPL  Dumai,  dengan menjanjikan adanya kompensasi biaya  perumahan dan bahkan akan dibayarkan ongkos angkut pindah dari asal kota rekruitmen. Namun ternyata sampai saat ini, hal itu tidak pernah teralisasi oleh pihak perusahaan, hingga adanya pemberhentian sepihak olehnya.  
Pihak perusahaan (PT.NPL)  sudah melayangkan surat pemanggilan kepada SS sebanyak 3 kali dengan surat yang terakhir bahwa SS sudah dianggap menggundurkan diri. Walaupun surat pemanggilan pertama, SS tidak hadir dan yang surat pemanggilan kedua,  SS  hadir dan pihak perusahaan tidak menanggapi kehadiran SS tersebut dengan alasan rapat dan tidak berada ditempat.
Pada saat layangan surat pemanggilan yang ketiga dan sekaligus pemberhentian oleh SS, Pihak perusahaan yang saat itu diwakili oleh Theodora Siregar, selaku HRD PT. NPL tetap bersikukuh memberhentikan SS dengan memberikan sejumlah uang kompensasi sebesar Rp. 3.450.000. Sejumlah uang tersebut adalah uang sebagai uang jasa dan pengganti hak sisa cuti. SS tetap bersikukuh menolak bahwa hal tersebut adalah pemberhentian secara langsung,padahal beliau masih ingin bekerja kembali.
Merasa tidak puas dengan tindakan perusahaan kepadanya , SS mencoba melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak organisasi serikat buruh yang beliau dinaungi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dan bahkan mencoba meminta bantuan hukum kepada salah satu lawyer dikota Dumai.
Walaupun rasa panik dengan kejadian yang menimpanya ini, SS tetap menolak bahwa kompensasi perusahaan yang diberikan adalah cara perusahaan untuk memberhentiannya sepihak. Kompesasi yang tidak sesuai ini yang diberikan, SS merasakan selama bekerja di PT.NPL bahwa banyak kewajiban perusahaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, baik tidak secara tertulis.
Pada tanggal 22 November 2018, Sidang Mediasi Pertama yang dilakukan oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, yang diwakili oleh Muhammad Fadly, SH menanggapi persoalan yang sesuai dengan surat pengaduan yang masuk pada tanggal 17 November 2018.
Saat itu, Pihak perusahaan (PT.NPL) pada saat Sidang Mediasi Pertama, dihadiri oleh Theodora Siregar, Muhammad Ardiansyah dan Sarjali. Namun Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai yang dihadiri saat itu, Muhammad Fadly masih menotulen persoalan.
Ketika masuk Sidang Mediasi Kedua, sebelumnya SS sempat dipanggil oleh pihak perusahaan agar menerima kompensasi yang nilai tetap sama. Namun, SS tetap menolak karena pemberhentiannya dengan pembayaran kompesasi selama ini, dia bekerja tidak sesuai dengan yang seharusnya perusahaan  berikan kepadanya.
Sampai saat ini, SS masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan PT. NPL untuk menyelesaikan persoalannya dengan itikad baik dan menerima hak hak selama dia bekerja.
   “Saya bukan menuntut terlalu besar dan bertele tele, namun sampai saat ini, pihak perusahaan tidak pernah menghubungi saya kembali. Saya hanya minta keadilan dari pihak perusahaan, dan saya sudah luntang lantung selama 9 bulan ini tanpa saya merasa tidak pernah diberhentikan oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari Dumai” ungkap SS dengan penuh harap.        

Ketika berita ini diterbitkan, Pihak Redaksi mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui telpon seluler dan WhatsApp kepada Muhammad Ardiansyah ,Theodora Siregar dan Sarjali, namun belum mendapatkan jawaban.  (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *