Rohil

Terkait Pengggunaan Dana Desa Tidak Transparan, Camat Bangko Memilih Bungkam

ROKAN HILIR — Dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, Camat Bangko memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media, sejumlah desa di wilayah Kecamatan Bangko diduga belum menyampaikan informasi penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat. Mulai dari minimnya informasi kegiatan, tidak dipublikasikannya realisasi anggaran, hingga munculnya pertanyaan terkait sisa lebih pembiayaan anggaran (SilPA) yang tidak dijelaskan secara rinci.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Camat Bangko, Aspri Mulya melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Aspri mengarahkan awak media ini untuk langsung menghubungi Penghulu yang dimaksud.

“Izin bang, komunikasikan ke Penghulu setempat, karena anggaran mereka yang lebih tahu. Karena mereka yang menggunakan,” ucapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang peran kecamatan, Apri Mulya memilih bungkam.

Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya, lantaran peran kecamatan, khususnya Camat, memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilansir Sorot Lensa. com.

Kecamatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang paling dekat dengan desa, sehingga berfungsi sebagai fasilitator, pembina, sekaligus pengawas dalam tata kelola keuangan dan pembangunan desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154, Camat diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Tanggung jawab tersebut meliputi fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), pengawasan pengelolaan Dana Desa, hingga evaluasi dan verifikasi dokumen administrasi desa sebelum diajukan ke tingkat kabupaten.

Selain itu, Camat juga berperan dalam membantu pengelolaan administrasi keuangan dan pendayagunaan aset desa, mengoordinasikan pendamping desa, serta melakukan tindakan korektif apabila ditemukan penyimpangan administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Peran Camat dalam pengelolaan dan pengawasan Dana Desa diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 112 yang mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan Camat, serta Pasal 49 yang memberi ruang konsultasi perangkat desa dengan Camat.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 225 ayat (1) huruf g, yang menegaskan fungsi pembinaan desa oleh Camat. Sementara itu, aspek teknis pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa yang diawasi oleh kecamatan.

Dalam konteks prioritas penggunaan anggaran, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 mengatur batasan penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi operasional pemerintah desa yang maksimal sebesar 3 persen dari pagu anggaran. Sedangkan mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun demikian, apabila fungsi pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan tidak dijalankan secara maksimal, sejumlah dampak serius dapat terjadi. Di antaranya keterlambatan penyaluran dan pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), tidak lengkapnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akibat lambatnya pelaksanaan pembangunan desa.

Oleh karena itu, optimalisasi peran Camat sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan desa dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Inspektur Daerah H. Sarman Syahroni, ST, M.IP. informasi ini sebagai tambahan dalam proses audit.

“Terkait info berita, menjadi tambahan informasi untuk inspektorat melakukan audit,” pungkasnya.**

 

sumber: SorotLensa.com

Ahmad 123

Recent Posts

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu di Pelabuhan Internasional, Modus Koper Jadi Sasaran Pengawasan

DUMAI – Kinerja pengawasan Bea Cukai Dumai kembali membuahkan hasil dalam upaya mencegah masuknya narkotika…

6 hari ago

Semarak HUT ke-67, Pemuda Pancasila Dumai Perkuat Soliditas Lewat Turnamen Domino

DUMAI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pemuda Pancasila…

2 minggu ago

HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Dumai Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

DUMAI — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai menggelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah…

2 minggu ago

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

2 minggu ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

3 minggu ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

1 bulan ago