Rohul

Terlibat Asmara Yang Berujung Petaka, Berikut Kronologinya

Teleskopnews.com, Rokan hulu – Terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau,Polres Rohul gelar Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Rohul,Senin (27/02),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH yang Didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki inisial almarhum PM,

Dalam penjelasannya dihadapan puluhan wartawan Putra Napitupulu menyebutkan, Bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat laki-laki ditemukan di perkebunan sawit merupakan Milik masyarakat,

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Rohul ini yang didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menerangkan, Bahwa terduga pelaku inisial PA (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Lanjut Anra Nosa menjelaskan, Bahwa berdasarkan pengakuan terduga PA dihadapan penyidik,

PA mengatakan, Bahwa dia sudah ada hubungan asmara sebelumnya dengan korban (PM) dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya dan kali keduanya melakukan hubungan Badan, korban pun Na’as dan menghembuskan nafas terakhirnya saat Usai melakukan hubungan intim,(PA-Red),

Sebelum pertemuan mereka, PA di telpon oleh PM untuk mengajak bertemu dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar satu juta limaratus ribu rupiah.PA pun menyetujui kesepakatan mereka.

Setelah melakukan hubungan haram itu,
(masih pengakuan PA-Red),Ketika korban PM (alm) sudah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut, masih berada diatas pelaku (PA),lantas pelaku mendorong korban dengan tangannya lewat bagian leher, Korban terjatuh kesamping. PA sempat memanggil korban dengan menggoyang goyangkan tubuh PM (alm) pak de.. pak de… !!

Rasa ketakutan yang dalam PA pun pulang kerumah kakaknya YY dan menceritakan kejadian tersebut.

Menanggapi cerita PA lantas YY (28) dan di bantu BP (36) langsung turun kelokasi dan melihat SPM korban dan tanpa pikir panjang BP mengambil SPM merek Beat warna putih milik korban.

“Atas kejadian tersebut terhadap ketiga pelaku diberikan pasal 338 junto pasal 365 ayat 3,”
Kata Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.(fit)

Redaksi

Recent Posts

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

19 jam ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago