Rohul

Terlibat Asmara Yang Berujung Petaka, Berikut Kronologinya

Teleskopnews.com, Rokan hulu – Terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau,Polres Rohul gelar Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Rohul,Senin (27/02),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH yang Didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki inisial almarhum PM,

Dalam penjelasannya dihadapan puluhan wartawan Putra Napitupulu menyebutkan, Bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat laki-laki ditemukan di perkebunan sawit merupakan Milik masyarakat,

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Rohul ini yang didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menerangkan, Bahwa terduga pelaku inisial PA (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Lanjut Anra Nosa menjelaskan, Bahwa berdasarkan pengakuan terduga PA dihadapan penyidik,

PA mengatakan, Bahwa dia sudah ada hubungan asmara sebelumnya dengan korban (PM) dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya dan kali keduanya melakukan hubungan Badan, korban pun Na’as dan menghembuskan nafas terakhirnya saat Usai melakukan hubungan intim,(PA-Red),

Sebelum pertemuan mereka, PA di telpon oleh PM untuk mengajak bertemu dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar satu juta limaratus ribu rupiah.PA pun menyetujui kesepakatan mereka.

Setelah melakukan hubungan haram itu,
(masih pengakuan PA-Red),Ketika korban PM (alm) sudah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut, masih berada diatas pelaku (PA),lantas pelaku mendorong korban dengan tangannya lewat bagian leher, Korban terjatuh kesamping. PA sempat memanggil korban dengan menggoyang goyangkan tubuh PM (alm) pak de.. pak de… !!

Rasa ketakutan yang dalam PA pun pulang kerumah kakaknya YY dan menceritakan kejadian tersebut.

Menanggapi cerita PA lantas YY (28) dan di bantu BP (36) langsung turun kelokasi dan melihat SPM korban dan tanpa pikir panjang BP mengambil SPM merek Beat warna putih milik korban.

“Atas kejadian tersebut terhadap ketiga pelaku diberikan pasal 338 junto pasal 365 ayat 3,”
Kata Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.(fit)

Redaksi

Recent Posts

Semarak HUT ke-67, Pemuda Pancasila Dumai Perkuat Soliditas Lewat Turnamen Domino

DUMAI — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pemuda Pancasila…

22 jam ago

HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Dumai Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

DUMAI — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai menggelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah…

1 hari ago

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

5 hari ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

1 minggu ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

1 bulan ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 bulan ago