Hukrim

Terpidana Kasus Korupsi Edi Setiawan Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron

PEKANBARU – Setelah 8 tahun menjadi buronan, Edi Setiawan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025). Terpidana kasus korupsi itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2017.

“Dia ditangkap dirumahnya, di Jalan Kutilang KM 26, Dusun Pematang Durian, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pagi tadi,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi.

“Penangkapan buron ini didampingi sejumlah anggota Koramil 03/ Bagan Sinembah,” sambungnya.

Dengan telah ditangkapnya mantan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, Edi Setiawan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjaranya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

1. Ini korupsi yang dilakukannya

Dedie menerangkan, kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari proyek pembangunan jembatan di Dusun Marga Suka Jaya yang menghubungkan Dusun IV dan Dusun V pada tahun 2015. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp293 juta yang bersumber dari APBN. Adapun rinciannya, yakni Rp285,9 juta untuk pembangunan jembatan sesuai RAB dalam APBDes dan Rp7,5 juta untuk kegiatan RPJMDes.

Selain itu, proyek juga mendapat bantuan dan pinjaman dari PT SAR sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni bantuan CSR sebesar Rp50 juta pada 26 September 2015 di Pekanbaru, serta pinjaman Rp50 juta pada 30 September 2015.

“Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Proyek tersebut tidak selesai sesuai spesifikasi dan perencanaan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp621.357.689,42,” terang Plt Kepala Kejati Riau itu.

2. Ini hukuman yang harus dijalaninya

Atas perbuatan Edi Setiawan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman atau vonis untuknya, dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Edi Setiawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp154.597.000. Jika tak dibayarnya, maka Edi Setiawan wajib dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

“Vonis itu berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru nomor 35/ Pidsus/ TPK/ 2017/ PN.Pbr,” ujar Dedie.

3. Disidangkan secara in-absentia

Dedie menjelaskan, Edi pasca ditetapkan sebagai tersangka, sudah melarikan diri. Sehingga, kasus korupsi yang menjeratnya, disidangkan secara in-absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu, terpidana ini memilih melarikan diri dan hidup berpindah-pindah, dari Kuansing ke Pekanbaru, Kampar dan terakhir di Rokan Hilir,” jelasnya.

Ditambahkan Dedie, pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama melarikan diri,” tambahnya.**

sumber: IDN Times

Ahmad 123

Recent Posts

Warga Rohil Pilih ‘Hukum Jalanan’ Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan

PEKANBARU - Fenomena aksi main hakim sendiri yang berujung pada pembakaran rumah terduga bandar narkoba…

1 jam ago

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau

PEKANBARU --- Jemaah haji Kloter BTH 18 sebanyak 269 orang jemaah dan petugas mengakhiri proses…

1 jam ago

Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau

PEKANBARU - Anggaran sebesar Rp62 miliar disiapkan Pemprov Riau untuk program beasiswa dengan total sebanyak…

1 jam ago

Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu Bersama Senjata Rakitan

PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis…

1 jam ago

Kopassus Apresiasi Pemprov Riau atas Dukungan Pembangunan Markas di Dumai

PEKANBARU - Komando Pasukan Khusus (Kopassus) apresiasi Pemerintah Provinsi Riau atas dukungan proses pembangunan Markas…

1 hari ago

Riau Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar se-Sumatera Segera Hadir

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan kembali menggelar Riau Bhayangkara Run 2026, lomba lari…

1 hari ago