Dumai  

114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

DUMAI — Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 114 PMI tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.

Mereka dipulangkan dari Negeri Jiran menggunakan Kapal Indomal Dynasty setelah sebelumnya menjalani proses administrasi oleh otoritas Malaysia.

Berdasarkan data resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, para PMI yang dideportasi terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur (23 orang), Aceh (22 orang), Sumatera Utara (21 orang), Riau (9 orang), Nusa Tenggara Barat (8 orang), Jawa Barat (6 orang), serta Kalimantan Barat dan Jawa Tengah masing-masing 5 orang.

Kedatangan ratusan PMI ini disambut tim gabungan dari Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau, serta P4MI Kota Dumai. Proses pemulangan juga didampingi langsung oleh tim KJRI Johor Bahru sejak keberangkatan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo di Melaka, Malaysia.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa hasil skrining menunjukkan adanya beberapa PMI yang membutuhkan perhatian medis.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur,” ujarnya di Dumai, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan kehadiran pemerintah bertujuan memastikan para PMI dapat kembali ke tanah air dengan aman dan bermartabat.

Selain mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas penginapan sementara di Rumah Ramah PMI, para pekerja juga diberikan edukasi agar tidak kembali mencoba bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

“Kasus deportasi ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja melalui jalur ilegal. Risiko bekerja nonprosedural sangat besar, mulai dari ancaman hukum hingga keselamatan di negara tujuan,” pungkas Fanny. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *