Dumai

114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

DUMAI — Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 114 PMI tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.

Mereka dipulangkan dari Negeri Jiran menggunakan Kapal Indomal Dynasty setelah sebelumnya menjalani proses administrasi oleh otoritas Malaysia.

Berdasarkan data resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, para PMI yang dideportasi terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur (23 orang), Aceh (22 orang), Sumatera Utara (21 orang), Riau (9 orang), Nusa Tenggara Barat (8 orang), Jawa Barat (6 orang), serta Kalimantan Barat dan Jawa Tengah masing-masing 5 orang.

Kedatangan ratusan PMI ini disambut tim gabungan dari Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau, serta P4MI Kota Dumai. Proses pemulangan juga didampingi langsung oleh tim KJRI Johor Bahru sejak keberangkatan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo di Melaka, Malaysia.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa hasil skrining menunjukkan adanya beberapa PMI yang membutuhkan perhatian medis.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur,” ujarnya di Dumai, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan kehadiran pemerintah bertujuan memastikan para PMI dapat kembali ke tanah air dengan aman dan bermartabat.

Selain mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas penginapan sementara di Rumah Ramah PMI, para pekerja juga diberikan edukasi agar tidak kembali mencoba bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

“Kasus deportasi ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja melalui jalur ilegal. Risiko bekerja nonprosedural sangat besar, mulai dari ancaman hukum hingga keselamatan di negara tujuan,” pungkas Fanny. **

Ahmad 123

Recent Posts

Doa Ibu dari Dumai Mengiringi Prestasi Fahrel, Juara 1 Karate Kadet Putra di Cimahi

Bandung Barat – Prestasi membanggakan diraih M. Fahrel Al-Haq, putra dari Suryati yang akrab disapa…

3 hari ago

FKPP Siapkan Perayaan Hari Santri Nasional 2026, Hadad Alwi Dijadwalkan Tampil di Dumai

DUMAI — Kota Dumai bersiap menjadi pusat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diperkirakan…

1 minggu ago

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

1 bulan ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

2 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 bulan ago