PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bergerak responsif dalam menangani keluhan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H. Hingga Senin (16/3/2026), sebanyak 20 pengaduan resmi telah masuk ke meja pengawas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) sedang melakukan penanganan intensif guna memastikan setiap pekerja di Bumi Lancang Kuning mendapatkan haknya sesuai regulasi.
Dari total 20 laporan yang diterima, mayoritas masuk melalui kanal digital nasional, sementara sisanya melalui posko fisik di Pekanbaru. Berikut rincian status laporannya di Kanal Online (poskothr.kemnaker.go.id) 14 Laporan (3 selesai dimediasi, 11 proses klarifikasi), Kanal Manual (Posko Jalan Sarwo Edhi) 6 laporan (seluruhnya dalam proses pemeriksaan).
Petapahan Sudah Tertutup
Mau Bertemu Plt Gubri SF Hariyanto dan Sekdaprov? Catat Jadwal Open House Idulfitri 1447 H di Pekanbaru
“Saat ini, 17 pengaduan masih dalam proses pemeriksaan mendalam kepada pihak manajemen perusahaan. Kami terus mengawal agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum,” tegas Roni Rakhmat di Pekanbaru.
Data Disnakertrans menunjukkan konsentrasi pelanggaran terjadi di ibu kota provinsi. Berikut adalah sebaran perusahaan yang dilaporkan berdasarkan wilayah Kota Pekanbaru 12 Perusahaan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 3 perusahaan, Kota Dumai 3 perusahaan, Kabupaten Pelalawan: 1 perusahaan dan Kabupaten Kampar 1 perusahaan
Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret 2026, perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis dianggap melanggar ketepatan waktu pembayaran. Roni menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga nota pemeriksaan lapangan.
Sanksi tersebut merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Fokus tim saat ini adalah pada indikasi pelanggaran waktu bayar dan ketidaksesuaian nominal THR yang diterima pekerja.
Pemerintah Provinsi Riau terus mengimbau pekerja yang belum menerima haknya untuk segera melapor. Selain posko fisik, layanan hotline tetap disiagakan untuk memfasilitasi konsultasi maupun laporan resmi yang berlolkasi Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru. Hotline: 0813-7888-8045 dan online Online poskothr.kemnaker.go.id
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh perusahaan segera menuntaskan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan sejahtera.***
sumber: AmiraRiau.com
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar…
SIAK - Pembabatan hutan yang berada tepat di jantung kota Siak menjadi perbincangan warga. Kondisi…
PEKANBARU - Menghadapi potensi penyakit hewan menular, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau…
PEKANBARU – Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Riau menorehkan prestasi pada ajang…
DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta atau yang akrab disapa…
PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor…