Riau

Tiga Kasus THR Selesai, 17 Perusahaan di Riau Kini Dalam Pengawasan

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bergerak responsif dalam menangani keluhan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H. Hingga Senin (16/3/2026), sebanyak 20 pengaduan resmi telah masuk ke meja pengawas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) sedang melakukan penanganan intensif guna memastikan setiap pekerja di Bumi Lancang Kuning mendapatkan haknya sesuai regulasi.

Dari total 20 laporan yang diterima, mayoritas masuk melalui kanal digital nasional, sementara sisanya melalui posko fisik di Pekanbaru. Berikut rincian status laporannya di Kanal Online (poskothr.kemnaker.go.id) 14 Laporan (3 selesai dimediasi, 11 proses klarifikasi), Kanal Manual (Posko Jalan Sarwo Edhi) 6 laporan (seluruhnya dalam proses pemeriksaan).

Petapahan Sudah Tertutup
Mau Bertemu Plt Gubri SF Hariyanto dan Sekdaprov? Catat Jadwal Open House Idulfitri 1447 H di Pekanbaru
“Saat ini, 17 pengaduan masih dalam proses pemeriksaan mendalam kepada pihak manajemen perusahaan. Kami terus mengawal agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum,” tegas Roni Rakhmat di Pekanbaru.

Data Disnakertrans menunjukkan konsentrasi pelanggaran terjadi di ibu kota provinsi. Berikut adalah sebaran perusahaan yang dilaporkan berdasarkan wilayah Kota Pekanbaru 12 Perusahaan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 3 perusahaan, Kota Dumai 3 perusahaan, Kabupaten Pelalawan: 1 perusahaan dan Kabupaten Kampar 1 perusahaan

Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret 2026, perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis dianggap melanggar ketepatan waktu pembayaran. Roni menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga nota pemeriksaan lapangan.

Sanksi tersebut merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Fokus tim saat ini adalah pada indikasi pelanggaran waktu bayar dan ketidaksesuaian nominal THR yang diterima pekerja.

Pemerintah Provinsi Riau terus mengimbau pekerja yang belum menerima haknya untuk segera melapor. Selain posko fisik, layanan hotline tetap disiagakan untuk memfasilitasi konsultasi maupun laporan resmi yang berlolkasi Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru. Hotline: 0813-7888-8045 dan online Online poskothr.kemnaker.go.id

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh perusahaan segera menuntaskan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan sejahtera.***

 

sumber: AmiraRiau.com

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 hari ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

3 hari ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

4 hari ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

5 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 minggu ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

1 minggu ago