Teleskopnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, berhasil meringkus 3 pelaku kurir dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Senin (07/03/22) lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darmanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini Tiga pelaku sudah kami amankan, dengan barang bukti shabu-shabu seberat kurang lebih 44,63 gram,” ucap Darmanto melalui pesan singkat Whatsapp. Sabtu (12/03) pagi.
Dari penangkapan tersebut, didapati 3 pelaku kurir sekaligus pengedar diantaranya RM (laki-laki) warga Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, ZP (laki-laki) warga Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, dan RD (perempuan) warga Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.
Darmanto menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba. Dari situ diketahui target RM sedang berada disalah satu rumah di desa Alai yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Kemudian tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar, melakukan penggerebekan terhadap lokasi TK, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah hutan bakau dibelakang rumah tersebut.
Dengan didampingi Kepala Dusun setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-Shabu di atas meja ruang tamu, beserta barang bukti lainnya.
Setelah tertangkap, RM menjelaskan bahwa shabu tersebut ia dapatkan dari IJ, warga Guntung Kabupaten Inhil (DPO) yang menyimpan stok shabu milik TP (Napi di Lapas Tanjung Pinang dengan kasus Narkotika).
“Pada Rabu (02/03/2022) lalu, Shabu-Shabu tersebut saya yang jemput di Kecematan Kateman (Guntung Kabupaten Inhil) sebanyak 2 ons dan dibawa melalui Speedboat penumpang ke Selatpanjang. Nantinya, Shabu-Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Meranti dan hasil penjualannya akan disetor kepada TP,” jelas RM saat diintrogasi.
Selanjutnya, dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 8 paket besar yang diduga shabu, 3 paket sedang, 1 paket kecil diduga shabu, dan 1 (satu) paket diduga shabu yang dibungkus plastik warna bening. Total berat BB secara keseluruhan ± 44,63 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BB (Barang bukti) yang ditemukan, didapatilah 2 pack plastik klep warna bening, 1 plastik warna merah, dan 1 plastik warna hijau, 1 unit HP merek OPPO F11 Pro warna biru, 1 unit HP model OPPO A 3s warna ungu, dan 1 unit HP model VIVO Y15 warna hitam kombinasi merah
Uang tunai sejumlah Rp 983.000 yang diduga uang hasil penjualan shabu, 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki D-Tracker warna putih kombinasi kuning hitam dengan plat nomor BM 4608 LL.
“Saat ini, Para pelaku dan BB sudah kita amankan di Mako Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Darmanto (Dil)
BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…
DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…
PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…
DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…