Meranti

Ungkap Kasus Curat Dimeranti, Polisi Ringkus Orangtua Pelaku Pencurian

Teleskopnews.com – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi lakukan penangkapan kepada seorang wanita pada Jumat (26/8/22) malam. dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH menjelaskan Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.

Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

Dari laporan tertanggal 2 Agustus 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan 2 agustus lalu, ditemukan satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya pada minggu (28/8/2022) siang.

Kemudian, setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/22) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.

Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.

“Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO,” ungkapnya

Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.

Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Dil)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PeHR dan Polres Dumai Tanam Mangrove Bersama Kapolda Riau

DUMAI - Persatuan Hijau Riau (PeHR) bersama Polres Dumai menggelar aksi penanaman mangrove di kawasan…

2 jam ago

Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…

2 hari ago

Mumpung Gratis, Sekdaprov Riau Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…

2 hari ago

Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…

2 hari ago

Asisten I Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi

DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…

2 hari ago

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

2 hari ago