Meranti

Ungkap Kasus Curat Dimeranti, Polisi Ringkus Orangtua Pelaku Pencurian

Teleskopnews.com – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi lakukan penangkapan kepada seorang wanita pada Jumat (26/8/22) malam. dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH menjelaskan Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.

Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

Dari laporan tertanggal 2 Agustus 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan 2 agustus lalu, ditemukan satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya pada minggu (28/8/2022) siang.

Kemudian, setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/22) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.

Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.

“Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO,” ungkapnya

Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.

Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Dil)

Redaksi

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta atau yang akrab disapa…

6 jam ago

Fakta Sidang Gubernur Riau: Semua Saksi Akui Tak Ada Setoran ke Abdul Wahid

PEKANBARU - Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor…

9 jam ago

Donor Darah dan Bantuan Fasilitas Ibadah Warnai Kegiatan Sosial di Dumai

DUMAI – Sebelum sebagian besar warga Dumai menyelesaikan aktivitas paginya, sebuah antrean sudah terbentuk di…

9 jam ago

RSUD Arifin Achmad Terima Bantuan Dua Unit Ambulance

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menerima bantuan dua unit ambulance untuk…

9 jam ago

Gelombang PHK Mulai Terjadi di Riau, 300 Pekerja di Pelalawan Sudah Terdampak

PEKANBARU - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Provinsi Riau. Sekitar 300 pekerja…

9 jam ago

ORADO Kota Dumai Utus 8 Pasang Atlet Domino ke Kejurprov Domino di Pekanbaru

DUMAI – Federasi Olahraga Domino (ORADO) Kota Dumai mengirimkan sebanyak 8 pasang atlet domino untuk…

15 jam ago