Meranti

Ungkap Kasus Curat Dimeranti, Polisi Ringkus Orangtua Pelaku Pencurian

Teleskopnews.com – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi lakukan penangkapan kepada seorang wanita pada Jumat (26/8/22) malam. dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH menjelaskan Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.

Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

Dari laporan tertanggal 2 Agustus 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan 2 agustus lalu, ditemukan satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya pada minggu (28/8/2022) siang.

Kemudian, setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/22) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.

Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.

“Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO,” ungkapnya

Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.

Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Dil)

Redaksi

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

7 hari ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

1 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago