Senin, 09 November 2020 GEMMA (Gerakan Mahasiswa Menggugat) Akan Aksi menuntut KPK Menetapkan Kasmarni dan Iwan Sakai sebagai tersangka.
Hari / tgl : Senin, 09 November 2020
Pukul : 14.00 – 17.00 Wib
Titik Kumpul : Pustaka Wilayah
Titik aksi : Kejati Riau
Dalam surat dakwaan No.42/TUT/.01.04/24/06/2020 tanggal 17 juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan dipengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan bahwa Kasmarni yang merupakan istri dari amril mukminin telah menerima uang gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai sebesar Rp 23,6 Miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perkebunan kelapa sawit yang beroperasi didesa balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis.
Nama Iwan Sakai yang merupakan “orang dekat” Amril Mukminin juga turut serta terlibat dalam gratifikasi tersebut.
Tuntutan Perihal :
1. Meminta KPK untuk mengembangkan keterangan saksi.
2. Meminta KPK untuk melakukan penyidikan atas tindakan dugaan gratifikasi.
3. Meminta KPK untuk segera menetapkan Kasmarni & Iwan Sakai Sebagai Tersangka.
4. Meminta KPK untuk menahan Kasmarni & Iwan Sakai.
GERAKAN MAHASISWA MENGGUGAT akan melakukan aksi demonstrasi pada hari Senin, 09 November 2020 mereka menuntut agar Kasmarni dan Iwan Sakai secepatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi sebesar 23,6 miliar “Aksinya hari senin tuntutan kita mendesak agar KPK secepatnya menetapkan Kasmarni & Iwan Sakai Sebagai Tersangka atas dugaan gratifikasi sebesar 23,6 miliar”,Ujar Febrianto selaku Korlap.