Teleskopnews.com, DUMAI – Tim Gabungan Operasi Yustisi melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (7/12/2021) sekiranya pukul 16.00 WIB.
Pada operasi yustisi itu terjaring 52 pelanggar, dengan rincian 45 laki-laki dan tujuh orang perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Kurniawan
selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai kepada teleskopnews.com di sela kegiatan tadi.
Menurut dia, pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 ini sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Dumai dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dimana petugas gabungan baik itu TNI dan Polri, Satpol PP Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya agar bisa mendisiplinkan warga dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga daerah.
Adapun ke 52 pelanggar prokes ini akan mendapatkan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan berdekatan dengan lokasi operasi tersebut.
Dijelaskan dia, keseluruhan pelanggar saat terjaring dikarenakan mereka tidak memakai masker.
“Dengan melakukan tindakan ditempat dan dilakukan secara langsung,”ujar dia.
Menurutnya, selama PPKM level satu tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes mulai menurun dari hari-hari sebelumnya.
Pihaknya pun tetap gencar mengkampanyekan prokes Covid-19 ketat yakni dengan menjalankan 5 M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ini kita lakukan agar status Dumai kembali normal yakni zona hijau,”tutupnya.
Laporan : Ihwan Lubis