Riau  

Perkuat Akuntabilitas JDIHN, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi E-Report 2025

PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melalui aplikasi E-Report Tahun 2025, Senin (22/12/2025).

Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang akuntabel, terukur, dan berbasis data.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperkuat sistem pelaporan kinerja JDIHN secara nasional.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran fungsional dan pejabat teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pelaporan JDIHN. Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan turut langsung mengikuti sosialisasi. Rudy Hendra memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

”Kami meminta seluruh jajaran mengikuti sosialisasi secara serius dan memastikan pelaporan kinerja JDIHN Tahun 2025 disusun secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” sebut Rudy Hendra.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN Emalia Suwartika menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai mekanisme, indikator, serta tata cara pengisian E-Report. Pelaporan kinerja yang baik dinilai menjadi instrumen penting dalam evaluasi kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang dokumentasi dan informasi hukum.

Senada dengan hal tersebut Kepala Pusat LLHPJDIHN Saefur Rochim yang turut menjadi pemateri menegaskan, pelaporan kinerja JDIHN memiliki peran strategis sebagai alat pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan layanan informasi hukum nasional.

Melalui pelaporan yang sistematis, pemerintah dapat menilai efektivitas, kepatuhan, serta kapasitas masing-masing anggota JDIHN dalam mendukung keterbukaan informasi hukum kepada publik.

Materi teknis sosialisasi kemudian disampaikan oleh Tim JDIHN BPHN yang mengulas secara rinci struktur pelaporan, indikator penilaian, jenis data pendukung, serta prinsip kesesuaian antara laporan dan kondisi faktual. Penekanan juga diberikan pada pentingnya konsistensi, keterbaruan data, pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi layanan dokumentasi hukum di setiap instansi.

Melalui kegiatan ini, sebut Rudy Hendra, Kanwil Kemenkum Riau berharap kualitas pelaporan kinerja JDIHN Tahun 2025 dapat meningkat secara signifikan.

”Penguatan kapasitas pelaporan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya layanan informasi hukum yang transparan, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” sebut Rudy Hendra.**

 

 

sumber: RIAUPOS.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *