Riau  

Tak Ada Tenaga Ahli, Pemprov Riau Bentuk Tim Asistensi Desa

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli oleh Plt Gubernur dalam struktur program desa. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait keberadaan sejumlah pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan desa.

Kebijakan pembentukan tim pendamping desa, telah diterapkan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari upaya mengawal pemerintah dalam memperkuat tata kelola desa. Program ini sudah berjalan melewati berbagai Gubernur Riau pada masanya.

Dalam penerapannya, struktur tim pendamping tersebut mengalami pembaruan setiap tahunnya. Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja serta penyesuaian dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan desa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi, mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut merupakan tim pendampingan pembinaan dan evaluasi program bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menambahkan, tim ini memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, bukan tenaga ahli sebagaimana yang dipersepsikan sebagian kalangan.

“Mereka itu bukan tenaga ahli tetapi tim pendampingan atau yang biasa disebut tim asistensi yang berasal dari akademisi hingga praktisi,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (28/04/2026).

Dijelaskan, latar belakang para anggota tim pendamping desa menjadi salah satu alasan utama keterlibatan mereka. Para individu yang tergabung dinilai memiliki kapasitas memadai untuk membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola.

“Ini juga diangkat karena dipandang cakap dan memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam strategi mempercepat peningkatan tatakelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Diungkapkan, fokus utama dari tim ini adalah memberikan pendampingan teknis dan strategis kepada pemerintah desa. Hal ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan desa.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan desa-desa di Riau mampu lebih cepat berkembang, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa.

Kadis Kominfo Riau, Supriyadi kembali menegaskan bahwa tidak ada nomenklatur tenaga ahli dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur. Seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekali lagi, bahwa Plt Gubernur tidak ada mengangkat tenaga ahli. Sesuai SK, mereka tenaga pendampingan pembinaan evaluasi program desa agar mempercepat pembangunan ekonomi dipedesaan,” tegasnya.**

 

sumber: CAKAPLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *