PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional angkutan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Selasa (23/12/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti para pejabat dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Kompol Galih Apria menjelaskan, operasi ini bertujuan memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru.
“Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk memastikan pelaksanaan SKB Tiga Menteri berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu. Namun, khusus di Provinsi Riau, terdapat kebijakan pengecualian berdasarkan surat edaran Gubernur Riau.
“Di Riau ada pengecualian. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur bahwa pada tanggal 23 Desember terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak dibatasi operasionalnya,” jelas Kompol Galih.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian antara lain angkutan ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako), logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya.
“Kendaraan pengangkut ternak, sembako untuk kebutuhan darurat, dan logistik kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi,” tambahnya.
Meski demikian, petugas masih menemukan kendaraan yang melanggar ketentuan, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi tanpa pengecualian.
“Terhadap kendaraan yang tidak termasuk kategori pengecualian dan masih beroperasi, kami lakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Kompol Galih.
Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).
“Bagi perusahaan yang sudah kami sosialisasikan, penindakan awal berupa teguran. Namun jika masih melanggar, kami lakukan tilang elektronik,” ungkapnya.
Kompol Galih menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya transaksi di lapangan.
“Tidak ada transaksi di tempat. Semua pelanggaran kami dokumentasikan melalui sistem ETLE, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama momentum Nataru.
“Penegakan hukum ini bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap arus lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar, aman, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap ketentuan yang berlaku.**











