Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus ‘Jatah Preman’

JAKARTA – KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus pemerasan Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Marjani pun ditahan KPK.

Kasus ‘jatah preman’ ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025  yang dilansir detikcom, Selasa (14/4/2026)

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Marjani Tersangka Baru KPK
Kemudian, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ‘jatah preman’ Abdul Wahid. Penetapan tersangka Marjani diumumkan KPK pada 9 Maret kemarin.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi mengatakan adanya tersangka baru ini berarti mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih berlanjut. KPK juga akan mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi di sektor-sektor lain di wilayah Riau. **

sumber: detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *