Sejak Januari-April, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba dan 742 Tersangka

PEKANBARU – Kinerja Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi sorotan. Dalam kurun empat bulan, aparat berhasil mengungkap 1.026 kasus dengan mengamankan 742 tersangka dari berbagai jaringan.

Capaian tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Riau, sekaligus menunjukkan intensitas penindakan yang meningkat di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian kuantitatif, melainkan bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Setiap kasus yang kami ungkap merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menelusuri dan membongkar jaringan, tidak hanya pelaku di tingkat bawah, tetapi juga aktor utama di balik distribusi narkoba,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pendekatan yang diterapkan menggabungkan langkah represif dan strategi intelijen yang diperkuat dengan kerja sama lintas sektor. Hal ini memungkinkan aparat mengidentifikasi jalur distribusi sekaligus menargetkan jaringan besar yang selama ini menjadi pemasok utama.

Langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang pada Oktober 2025 menekankan kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Kebijakan itu menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih terukur dan tanpa kompromi.

Terpisah, Peneliti dari Maarif Institute Endang Tirtana, menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks.

“Kombinasi antara penindakan tegas dan strategi yang komprehensif menjadi kunci untuk menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” kata Endang.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menilai langkah Polda Riau sebagai wujud profesionalitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Meski demikian, upaya pemberantasan narkoba dinilai perlu terus diimbangi dengan langkah pencegahan dan rehabilitasi guna menekan permintaan.*

 

sumber: CAKAPLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *