PEKANBARU – Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas demi kenyamanan masyarakat.
Wakil Kapolda (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan penanganan kejahatan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Selain mengedepankan patroli dan upaya pencegahan, kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menjadi perhatian publik maupun masuk kategori crime index.
Dijelaskannya, dari total 1.333 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan,” ujar Hengki didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Rinciannya, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berjumlah 426 orang. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi mengamankan 32 tersangka, termasuk 12 pelaku begal. Sementara itu, tersangka kasus curanmor berjumlah 67 orang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000.
Hengki juga mengungkap adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Riau. Ia mencontohkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Dumai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian bukan karena alasan ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, motivasi pelaku bukan faktor ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku bahkan memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.
Selain itu, Hengki juga menyinggung sejumlah fenomena kejahatan yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Hengki, berbagai kejadian tersebut menjadi gambaran dinamika gangguan kamtibmas yang terus dipantau dan ditangani oleh jajaran Polda Riau.
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menekan bahkan menghilangkan fear of crime atau rasa takut masyarakat terhadap tindak kejahatan.
“Kami ingin meminimalisasi bahkan menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi. Oleh karena itu, kami akan terus konsisten melakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preemtif, preventif, maupun represif,” katanya.
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi petugas di lapangan.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri mengacu pada prinsip clear and present danger, yakni adanya ancaman nyata yang membahayakan petugas maupun masyarakat pada saat kejadian berlangsung.
“Penindakan tegas bukan berdasarkan perintah semata. Jika pelaku menggunakan senjata api atau melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan masyarakat, maka tindakan tegas dapat dilakukan sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.**
sumber: CAKAPLAH











