Riau  

Mulai 8 Juni, Pengendara Merokok Saat Berkendara Jadi Target Operasi Patuh di Riau

PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi tahun ini adalah kebiasaan merokok saat berkendara yang dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan Operasi Patuh 2026 mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik.

Menurutnya, penegakan hukum akan lebih banyak mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan komposisi 60 persen penindakan melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

“Operasi Patuh 2026 ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas,” kata Agus di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, sesuai arahan Kapolri, operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

“Tujuan Operasi Patuh tahun 2026 ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujarnya.

Adapun sasaran operasi meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene dan lampu strobo tanpa hak, pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta aktivitas travel ilegal.

Selain itu, petugas juga akan menindak kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan umum yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang merokok saat berkendara.

“Selain penegakan hukum, petugas juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat,” kata Agus.

Di Provinsi Riau, operasi akan melibatkan seluruh jajaran kepolisian resor dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau berharap pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.**

 

 

 

sumber: Mediacenter Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *