Di Balik Bisnis Gelap CPO Dumai: Siapa Lindungi YN dan DW?

DUMAI – Nama YN dan DW mencuat sebagai tokoh kunci dalam sindikat gelap Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai. Mereka diduga menjalankan operasi ilegal terstruktur, baik di jalur laut maupun darat dan yang paling mencengangkan, semua aktivitas ini dilakukan di dekat markas kepolisian.

Laut: Lokasi Bongkar Muat Dekat Markas Polair

Di jalur laut, aktivitas bongkar muat ilegal terjadi hanya beberapa meter dari belakang Kantor Satuan Polisi Air (Polair) Polres Dumai, yang berada di Jalan Datuk Laksmana. Di sinilah, menurut temuan di lapangan, CPO hasil penyisihan dari kapal tanker dan tongkang resmi dipindahkan secara diam-diam ke kapal kecil jenis pompong, lalu dikumpulkan ke kapal besar bermuatan hingga 35 ton.

Sumber menyebut, aktivitas berlangsung bebas nyaris setiap malam, tanpa pengawasan nyata, meski lokasinya sangat terbuka dan dekat dengan otoritas pengamanan laut.

Darat: Gudang Milik DW Tak Jauh dari Polsek Bukit Kapur

Sementara itu di darat, DW disebut mengendalikan gudang besar di Kecamatan Bukit Kapur wilayah yang jaraknya tidak jauh dari kantor Polsek Bukit Kapur. Gudang ini diyakini sebagai pusat penimbunan dan pengemasan ulang CPO sebelum dimuat ke truk tangki berkapasitas sekitar 30 ton, dan didistribusikan secara ilegal.

Oplus_131072

Modus yang digunakan: sistematis dan cepat. Dari laut ke darat, seluruh alur distribusi berlangsung dalam waktu singkat, memanfaatkan celah pengawasan dan kemungkinan pembiaran dari pihak berwenang.

“Kalau tidak ada pembiaran, mustahil aktivitas seperti ini bisa terjadi bertahun-tahun, apalagi dengan lokasi yang begitu mencolok di depan mata aparat,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua GNPK-RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan, menyebut kasus ini sangat serius dan tak bisa dianggap remeh.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan atau perdagangan ilegal, ini dugaan sistematis ada jaringan, ada pembiaran, dan mungkin ada yang mendapat keuntungan. GNPK-RI minta Kapolda Riau hingga Kapolri turun tangan. Jika tidak, KPK harus ambil alih,” ujarnya.

GNPK-RI juga menyoroti potensi korupsi dalam skema perlindungan terhadap aktivitas tersebut, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kini, sorotan publik mengarah tajam pada dua pertanyaan besar. Siapa sebenarnya YN dan DW?. Dan siapa yang selama ini membiarkan mereka beroperasi tepat di bawah bayang-bayang institusi hukum.

Sumber : sorotlensa.com

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *