Aktifitas DJ di J-Mex, foto diambil dari screenshoot video yang diunggah di youtube |
Dumai – Aktifitas Disjoki (Dj) di Pub J-Mex yang berada di Jalan Mangga, RT 11 Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai tidak mengantongi izin alias ilegal.
Hal tersebut diketahui dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kasi Perizinan bagian TDUP Kota Dumai, Lestari saat dihubungi via WhatsApp, Senin (21/10/2019).
“Belum ada (izin Diskotik/Dj) pak, hanya izin TDUP untuk karaoke,” ujar Lestari ketika ditanyakan soal kelengkapan izin yang dimiliki Pub J-Mex.
Sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP, Said Efendi juga telah menyatakan bahwa Pemko Dumai melalui DPMPTSP belum pernah menerbitkan izin untuk aktifitas DJ.
“Belum ada. Itu sudah menyalahi izin yang diberikan. Silahkan ditindak sesuai tupoksi OPD terkait,” ujar Said beberapa hari yang lalu.
Pihak yang berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengawasi peraturan walikota hendaknya segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut. (red/TR)