Riau

Alasan Klasik Naskah Akademik, Kinerja Legislasi DPRD Riau 2025 Dipertanyakan

PEKANBARU – Kinerja DPRD Riau dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tahun 2025 menuai sorotan. Dari sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya empat Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil disahkan.

Kondisi ini dipicu belum rampungnya sejumlah naskah akademik yang menjadi syarat utama pembentukan Perda.

Pengamat politik Riau, Agung Wicaksono menilai, alasan belum selesainya naskah akademik tidak dapat terus dijadikan pembenaran.

Menurutnya, naskah akademik merupakan fondasi utama dalam penyusunan perda yang seharusnya dipersiapkan sejak awal tahun anggaran, bahkan sebelum Ranperda masuk dalam Propemperda.

“Alasan klasik berupa belum selesainya naskah akademik tidak lagi relevan untuk dijadikan pembenaran. Jika ini terus berulang, berarti ada masalah serius dalam perencanaan legislasi dan manajemen kerja alat kelengkapan dewan, khususnya Bapemperda,” ujar Agung, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, rendahnya jumlah perda yang disahkan dapat menjadi indikator awal lemahnya kinerja legislatif, terutama pada aspek perencanaan dan eksekusi kebijakan.

Meski demikian, penilaian tidak bisa dilakukan secara hitam-putih.

“Fungsi utama DPRD adalah legislasi. Ketika target Propemperda tidak tercapai, itu mencerminkan persoalan kinerja,” tuturnya.

“Namun, ini bukan semata soal kuantitas, melainkan juga hambatan administratif dan teknis yang berulang,” tegasnya.

Agung menambahkan, kualitas regulasi memang penting, tetapi dalam konteks DPRD Riau tahun 2025, persoalan utama justru terletak pada lemahnya persiapan awal dan tata kelola proses legislasi.

Ke depan, DPRD Riau dinilai perlu melakukan pembenahan menyeluruh agar benar-benar hadir sebagai lembaga representatif yang produktif, bukan sekadar simbol politik.

“Pembenahan harus dimulai dari penajaman Propemperda, peningkatan kualitas perencanaan naskah akademik, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli. Jika tidak, hambatan teknis seperti ini akan terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.**

 

sumber: halloriau

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago