http://Teleskopnews.com Dumai – Seratusan Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai (APHMD), bersama Mahasiswa, menggelar aksi Damai, di depan gerbang masuk PT. Energi Unggul Persada (EUP), Kecamatan Sungai Sembulan, pada Senin (22/3/2021).
Ditengah terik panas matahari, Ketua APHMD, Edi Zulfan yang juga Koordinator Aksi meneriakan delapan tuntutan terhadap PT. EUP di Kecamatan Sungai Sembilan.
Adapun delapan tututan APHMD bersama Mahasiswa yakni, meminta usut, tuntut dan berantas perampokan tanah masyarakat, kemudian kembalikan tanah wakaf atau perkuburan masyarakat lubuk gaung.
Masih dalam orasinya, tuntutan selanjutnya, kembalikan sungai Paol yang hilang, bersama tanaman Bakau.
Bukan hanya itu saja, Massa juga meminta, Pemko Dumai untuk ikut menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat yang di caplok, kemudian meminta pemko dan instansi terkait turun bersama masyarakat.
“Kami juga meminta perizinan dan Amdal PT. EUP di tinjau ulang, serta libatkan peran masyarakat kota Dumai dalam kawasan industri bukan hanya sebagai penonton,” teriak Zulfan di akhir Orasinya.
Bukan hanya itu saja, tambah Zulfan, pihaknya menginginkan perusahaan Menyelesaikan hak ahli waris Zailani Bin H Abdul Aziz , menuntut Permasalahan tanah wakaf perkuburan masyarakat, serta pengerusakan tanah masyarakat harus segera diselesaikan.
Menanggapi tuntutan dari masa aksi, Manager Operasional PT. EUP Sungai Sembilan, Hendra menjelaskan bahwa terkait izin PT EUP sudah lengkap, tidak mungkin Perusahaan berdiri tanpa izin, karena Perusahaan patuh dan taat terhadap peraturan di kota Dumai.
“Kita sudah lengkap semua, mulai dari izin amdalnya dan izin- izin lainya sudah kita lengkapi semua, itu bentuk kita taat akan aturan,” sebutnya.
Terkait yang katanya, PT. EUP menyerobot tanah wakaf perkuburan masyarakat, Hendra mengaku tidak pernah menguasai tanah wakaf bahkan kedepan akan dipagari atau diperbagus, agar ahli warisnya bisa berziarah dengan nyaman.
Untuk pengerusakan tanaman di lahan masyarakat, Hendra menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pengerusakan tanaman di lahan masyarakat, karena itu memang lahan perusahaan.
“Jika ada yang mengaku bahwa itu lahan masyarakat dan lainya, kita serahkan saja ke jalur hukum untuk lebih pastinya, nantinya pengadilan yang akan memutuskanya,” sebutnya.
Tidak puas dengan jawaban perusahan, ditengah terik matahari, sempat terjadi gejolak antara para pengunjuk rasa dengan pihak perusahaan, namun tidak berlangsung lama, keadaan kembali dingin.
Masih ditempat yang sama, untuk permasalahan ahli waris, pihak Kepolisian Polres Dumai yang diwakili Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang bersedia untuk menerima semua laporan atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Kita welcome untuk masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan pengrusakan dan ahli waris tanah makam yang diserebot pihak perusahaan PT. EUP agar bisa membuat laporan dan langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Belum ada kata sepakat atas tuntutan massa aksi, karena nanti pihak Kecamatan akan membawa persoalan ini kepada Walikota Dumai. Maka untuk sementara dibubarkan dengan tertib dengan memperhatikan Prokes Covid-19.
“Apabila tidak juga terpenuhi tuntutan nanti maka aliansi akan kembali mengerahkan massa yang lebih banyak. Kami serius,” ujar Edi saat ditemui usai menggelar aksi.