Riau

Aset Rampasan Dikorupsi, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka

PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset di Kabupaten Bengkalis. Aset Ini merupakan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dua tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah, Rabu, 18 Februari 2026.

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun, menurut penyidik, setelah aset diterima, HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam inventaris barang milik daerah.

Selain itu, status penggunaan aset juga tidak diusulkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S.

Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik disebut tetap beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset dan tanpa mekanisme perjanjian resmi maupun penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun operasional pabrik tetap berjalan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

Penyidik menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, serta mekanisme penyewaan aset yang harus melalui persetujuan resmi.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.*”

 

sumber: RRI.CO.ID

Ahmad 123

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

5 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

6 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago