Bapenda Dumai Sukses Serap PAD Lebihi Target

Ilustrasi PAD meningkat


SOROTLENSA, DUMAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai hingga Desember 2018 sudah merealisasikan penerimaan keuangan sebesar 126 miliar rupiah.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso kepada media, Rabu (19/12/18) di ruang kerjanya. Ia mengatakan target sebelumnya hanya 116 miliar rupiah, namun pencapaiannya malah meroket hingga 108 persen.

Menurutnya, pendapatan tersebut bersumber dari 10 pajak daerah, namun yang paling terbanyak adalah pajak bumi bangunan (PBB) di sektor perkotaan sebesar 73 miliar rupiah atau 104 persen dari target 70 miliar rupiah.

“Realisasi keuangan ini dari hasil pajak, retribusi daerah, dan lain lain pendapatan sah,” kata dia menjelaskan.

Keberhasilan Bapenda ini tak lepas dari kinerja yang dibuat inovatif sedemikian rupa, demi mengoptimalkan pemasukan keuangan, di antaranya data ulang objek pajak yang belum terdaftar, pemasangan alat pencatatan transaksi tapping box atau kotak penyadapan dan edaran kepatuhan pajak retribusi.

Khususnya pada tapping box, Bapenda mengadakan perjanjian kerjasama dengan Bank Riau Kepri terkait program pemasangan alat tersebut di beberapa objek pajak, yakni restoran hotel dan tempat hiburan malam.

Selain itu, Bapenda juga melakukan hal serupa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membangun kejujuran dalam transaksi jual beli tanah agar pelaporan riil, terkait PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ia menargetkan, tahun 2019 nanti, PAD bisa meningkat hingga 128 miliar rupiah.

“Kita optimis, karena ada dukungan lembaga penegak hukum dan instansi terkait lain untuk pendampingan dan pengawasan,”timpalnya.

Ia nerincikan, realisasi dan target penerimaan lain menjadi kewenangan Bapenda Dumai hingga Desember 2018, ialah, pajak hotel 3,5 miliar rupiah dari target 4,3 miliar rupiah pajak restoran 5,2 miliar rupiah dari 3,7 miliar rupiah, pajak hiburan 956 juta rupiah dari 748 juta rupiah.

Selanjutnya, pajak reklame 1,7 miliar rupiah dari 1,5 miliar rupiah, pajak penerangan jalan PLN 19,6 miliar rupiah dari 16,7 miliar rupiah.

“Kemudian, pajak penerangan jalan non PLN 13,4 miliar rupiah dari 9,1 miliar rupiah, pajak air bawah tanah 1,3 miliar rupiah dari 2,1 miliar rupiah, BPHTB 6 miliar rupiah dari 7,6 miliar rupiah,”ujarnya menutup.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *