Dumai – Dua orang pelaku berinisial SL alias Eman (29 tahun) dan MR alias Lili (21 tahun) yang melakukan penjemputan barang diduga narkotika ke malaysia dengan menggunakan speedboat ditangkap tim gabungan patroli laut Bea Cukai beserta POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dan Satpolair Polres Dumai.
Dari kronologis penindakan yang disampaikan Fuad Fauzi di ruang Media Center Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Dumai pada hari Selasa (23/07/19) siang, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dari negara Malaysia menuju daerah Pulau Rupat menggunakan sarana angkutan laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan koordinasi dengan POMAL bersama Satpolair Polres Dumai untuk melakukan patroli laut.
Fuad Fauzi melanjutkan, saat melakukan patroli pada pukul 06.00 wib (23/07/19), tim gabungan melihat sebuah kapal speedboat dengan kecepatan tinggi dari arah luar daerah pabean Indonesia menuju perairan Tanjung Jering Pulau Rupat kabupaten Bengkalis.
Tim patroli melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tanpa nama yang berusaha kabur dari pengawasan, ungkap kepala Kantor Bea dan Cukai.
“Atas penindakan tersebut, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket barang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27.650 kilogram dan sekitar 20.000 butir pil extasy berwarna hijau, biru, dan pink. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit speed boat pancung tanpa nama bermesin satu dengan kekuatan 40 PK”, ungkap Fuad.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Udang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan kedua pelaku diserahterimakan ke Polres Dumai, kata Fauzi. (S Nst)