Ekonomi

Bos Pajak Ingatkan Pelaku UMKM Jangan Nekat Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5 Persen

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membidik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, namun memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM bertarif 0,5 persen.

Informasi saja, PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, diberlakukan kepada pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas aman batas itu (Rp4,8 miliar/tahun) maka wajib mematuhi kewajiban PPh, sesuai Pasal 17 UU PPh.

“Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif (PPh final UMKM) yang tarifnya 0,5 persen,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, lanjut Bimo, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

“Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya,” tuturnya.

Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan.

Dia pun menilai pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu [pemecahan usaha] dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” kata Purbaya beberapa waktu lalu. ***

 

sumber: inilah.com

Ahmad 123

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

3 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

3 hari ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

3 hari ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

3 hari ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

4 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

4 hari ago