Ekonomi

Bos Pajak Ingatkan Pelaku UMKM Jangan Nekat Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5 Persen

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membidik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, namun memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM bertarif 0,5 persen.

Informasi saja, PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, diberlakukan kepada pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas aman batas itu (Rp4,8 miliar/tahun) maka wajib mematuhi kewajiban PPh, sesuai Pasal 17 UU PPh.

“Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif (PPh final UMKM) yang tarifnya 0,5 persen,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, lanjut Bimo, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

“Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya,” tuturnya.

Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan.

Dia pun menilai pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu [pemecahan usaha] dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” kata Purbaya beberapa waktu lalu. ***

 

sumber: inilah.com

Ahmad 123

Recent Posts

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

9 jam ago

Wako Dumai Kecam KSOP, Sebut Aturan Sepihak dan Abaikan Daerah

DUMAI - Walikota Dumai Paisal dalam aksi unjukrasa ratusan massa Aliansi Buruh mengecam keras kebijakan…

9 jam ago

Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan

TELUKKUANTAN - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di…

10 jam ago

Kunjungan Wisman ke Riau Tembus 25 Ribu, Malaysia Masih Mendominasi

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau…

10 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Selada dan Sawi

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana, Aipda Anwar Dedi,…

17 jam ago

Bripka Rian Akbar Tinjau Budidaya Terong Warga dalam Program Ketahanan Pangan Bergizi

DUMAI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Sekampung, Bripka Rian…

3 hari ago