DUMAI – Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal dari Kapal tangker ke kapal tongkang di sungai Dumai disebut-sebut dibeking oknum aparat tertentu. Dengan kata lain mereka (pengusaha-Red) yang dijuluki sebagai mafia CPO semakin bebas beroperasi.
Menurut informasi yang didapat, usaha tersebut dikelola oleh inisial ASR, dan sebagai perpanjangan tangan nya ditunjuk lah salah seorang yang mengawasi.
Hal ini dikemukakan oleh salah seorang warga dilokasi dimana tempat aktivitas bongkar muat CPO tersebut.
” Kalau tak ada beking oknum aparat, mana mungkin usaha CPO ilegal seperti itu bebas beroperasi di pinggir laut Dumai. Sementara petugas yang berwenang patroli disekitar pinggir laut Dumai itu terus menerus,”sebut salah seorang warga berinisial HS kepada awak media pada Kamis(21/10/2021).
Menurutnya, oknum petugas pengawas keluar masuk untuk mengawasi aktivitas bongkar muat tersebut.
Disisi lain ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai menilai perlunya peran semua unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengentaskan para mafia yang masih bermunculan di Kota Dumai.
“Untuk menuntaskan masalah ini harus ada kerjasama dengan pihak Pemko Dumai, Polres Dumai dan Lanal Dumai,”ucap Ariadiono selaku ketua LCKI kota Dumai.
Sebelumnya, terkait hal ini sempat awak media mengkonfirmasi kepada AN yang disebut – sebut sebagai pemilik usaha tersebut Melalui via telepon selulernya, pada Minggu (5/9/2021) dan mengakui ini adalah bentuk usaha kecil kecilan.
“hanya pemain kecil kecilan,” jawab AN sembari sambil tertawa kecil.
Modus operandi yang dilakukan mafia CPO untuk mendapat target minyak turunan sawit tersebut melobi para ABK kapal tanker dan kapal tongkang yang sedang berlabuh jangkar disekitar pantai laut Dumai agar para ABK mau menjual sebagian CPO yang ada di dalam kapal tersebut.
Kaki tangan mafia CPO langsung membawa kapal pompong mendekat ke kapal tanker maupun kapal tongkang, kemudian setelah ada kesepakatan antara kaki tangan mafia CPO dengan para ABK, selanjutnya CPO diturunkan dengan menggunakan alat selang ke dalam palka kapal pompong sesuai kesepakatan, kemudian para kaki tangan mafia CPO mengangkut CPO tersebut ke pinggir sungai Dumai menggunakan kapal yang bermuatan 35 ton.
sesampainya di dermaga, CPO di muat menggunakan mobil tengki yang bermuatan lebih kurang 30 ton dan sampai saat ini aktivitas yang diduga ilegal lancar beroperasi tanpa tersentuh hukum.(Red)