PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) tersebut diterima pada Selasa (28/10/2025),
Usai menerima hasil evaluasi itu, Badan Anggaran DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung menggelar rapat penyempurnaan terhadap catatan dari Kemendagri. Rapat berlangsung di hari yang sama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Achmad Tarmidzi.
Menurut Tarmidzi, pembahasan kali ini menjadi tahapan terakhir sebelum APBD-P 2025 resmi dijalankan. “Kita telah menyelesaikan seluruh proses evaluasi dan sudah ada kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, beberapa hal penting yang disorot Kemendagri berkaitan dengan kewajiban penganggaran atau mandatory spending, terutama untuk belanja pegawai. Persentasenya ditargetkan mencapai 30 persen pada 2027, dan saat ini Pemprov Riau sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan selesainya seluruh proses evaluasi dan penyempurnaan, Pemprov Riau menargetkan APBD-P tahun 2025 dapat mulai dicairkan dan digunakan pada Jumat 31 Oktober 2026 mendatang.
sumber: RIAUIN.COM











