Dumai  

Dishub Dumai Berlakukan Jam Operasional Angkutan Barang Selama Ramadhan

Dumai – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai memberlakukan pengaturan jam operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan di Kota Dumai selama bulan Ramadhan 1445 H.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai, yang mulai berlaku efektif sejak 12 Maret 2024.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, menjelaskan bahwa pengaturan ini khusus ditujukan kepada kendaraan yang keluar masuk menuju kawasan industri Lubuk Gaung dan telah mulai berlaku sejak Selasa, 12 Maret 2024.
“Tujuan dari pengaturan jam operasional ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang melaksanakan Ibadah selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai telah mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh pimpinan perusahaan, pengusaha angkutan, dan pengemudi angkutan,” kata Said Effendi, Selasa (12/03/2024).

Adapun beberapa poin penting dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan angkutan barang terutama mobil CPO dan truk yang melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dilarang lewat pada pukul 07.00 s/d 08.30 WIB, pukul 11.30 s/d 13.00 WIB, dan pukul 16.00 s/d 22.00 WIB.

2. Jadwal keluar/masuk untuk kendaraan tersebut adalah pukul 08.30 s/d 11.30 WIB, pukul 13.00 s/d 16.00 WIB, dan pukul 22.00 s/d 07.00 WIB.

3. Seluruh angkutan barang yang keluar masuk Kota Dumai wajib memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum. Mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan.

4. Pengusaha angkutan diminta untuk mempekerjakan pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin di jalan, dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya.

5. Seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

6. Pengemudi kendaraan angkutan diminta untuk menghindari konvoi atau iring-iringan dengan jarak yang terlalu dekat antara kendaraan. Jarak minimal antara kendaraan angkutan barang adalah 50 meter.

7. Pengemudi kendaraan angkutan barang diminta agar tidak parkir sembarangan yang dapat menganggu arus lalu lintas.

Pemerintah Kota Dumai berharap dengan adanya pengaturan jam operasional ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama bulan Ramadhan bagi warga Kota Dumai serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *