Teleskopnews.com – Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret kasus Binomo dan di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kali ini, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret atas kasus Binomo.
Doni Salmanan di kabarkan di laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabar tersebut di sampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan di laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Menurutnya, meski Doni di laporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidikan akan tetap di lakukan.
“Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),” ujar Whisnu sebagaimana di kutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Sebelum Doni di laporkan atas kasus Binomo, Indra Kenz resmi menjadi tersangka karena terbukti melakukan promosi aplikasi yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Buntut kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang yang di dapatnya dari Binomo.
Usai menjalani pemeriksaan, saat ini Indra Kenz tengah di tahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***