S. Hondro ( Ketua DPN – LPPNRI) |
JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPN-LPPNRI) Saudara Hondro mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Karhutla bertindak tegas terhadap PT.SSS yang telah ditetapkan menjadi tersangka korporasi kasus karhutla.
Serta bagaimana kejelasan 5 perusahaan yang sebelumnya telah dilayangkan surat teguran atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan oleh Polda Riau.
Adapun 5 perusahaan itu yakni:
PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo Langgam
“Jangan ketika pelakunya masyarakat atau petani sawit, aparat langsung bertindak tegas. Tapi saat perusahaan malah ‘melempem’,” terang S.Hondro, Kamis (12/9/2019).
Dia mengatakan sudah semestinya Pemprov Riau bertindak tegas karena kebakaran yang sering terjadi di bumi Lancang Kuning. Jika tak ada tindakan tegas, bukan mustahil kasus ini akan kembali lenyap seperti yang sudah-sudah. Dengan kasus yang sudah terjadi beberapa kali, Pemprov Riau dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Karhutla sudah bisa mencabut izin perusahaan tersebut.
“Kita berharap masalah bencana asap ini dapat berlalu,dan tidak terulang lagi. Jadi sudah semestinya para tersangka karhutla dihukum seberat-beratnya disertai pencabutan izin bagi tersangka korporasi.” ungkap Pria kelahiran Nias Selatan.
Ia berharap tim yang dibentuk Gubri baru-baru ini bisa menindaklanjuti semua permasalahan yang terjadi pada perusahaan sawit yang ada di daerah ini. Persoalan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar betul-betul ditindak, bukan cuma ‘lips service’ saja.
Pemprov Riau dan Gakkumdu LHK harus berani menertibkan lahan ilegal milik korporasi atau pengusaha yang sudah banyak merugikan negara dan masyarakat khususnya di Pekanbaru dengan berbagai persoalannya.
“LPPNRI pasti akan terus menyuarakan masalah ini bahkan tak menutup kemungkinan melakukan somasi jika tak ada tindakan apa-apa dari pihak terkait” tegasnya.***