Teleskopnews.com – Dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu di layangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
“Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang di duga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Laporan tersebut berawal dari tahun 2015 di mana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut di katakannya di tuntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Seperti yang di lansir Kontan.co.id , dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM.
Karena menurutnya adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali di berikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata dia.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.