Ferdinand Hutahean Datangi Bareskrim Polri

Ferdinand Hutahean
Ferdinand Hutahean

Teleskopnews.com – Ferdinand Hutahean mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahean di panggil oleh penydidik dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan perkara tersebut.

“Pemeriksaan di laksanakan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Seperti di lansir Antaranews, Polisi telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/) kemarin.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah di mulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikan status perkara dari penyeldikan ke penyidikan.

Sebanyak 15 orang saksi telah di mintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut hingga Jumat (7/1/22) kemarin.

Saksi terdiri atasa satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian.

Selain itu, sebanyak 10 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli agama, pidana, sosiologi serta saksi ahli ITE.

Ferdinand Hutahean sendiri tiba di Bareskrim Polri pukul 10.17 WIB di dampingi tiga orang pengacaranya.

Sebelumnya penggiat media sosial tersebut menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Ferdinand, cuitannya adalah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang di timbulkan oleh penyakit yang saat ini di deritainya.

“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin,” katanya menjelaskan.

Ferdinand di laporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand mengunggah cuitan kontroversial di duga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah dan harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHean3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *