Hukum

Gugat Praperadilan, Polda Riau Siapkan 42 Dokumen Hadapi Muflihun

PEKANBARU – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mendapat tanggapan dari Polda Riau. Kepolisian menegaskan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan penetapan pengadilan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko.

Ia menyebut, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kombes Qori, Jumat, 12 September 2025.

Dirinya menyebutkan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang. Selain itu, penyitaan juga dihadiri ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yakni terkait dengan hasil pencairan perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan tahun anggaran 2020–2021.

Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.

“Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” jelasnya.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkasnya.

sumber: RIAU ONLINE

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

2 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

2 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

3 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

3 minggu ago