Hukum

Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding Inong Fitriani di Kasus Surat Tanah Palsu di Dumai

PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding Inong Fitriani alias Inong (57), terdakwa tindak pidana penggunaan surat palsu dalam penguasaan sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Selasa (2/9/2025). Dalam amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR, hakim penguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula pada 2020, ketika terdakwa mengklaim sebidang tanah menggunakan surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961. Berdasarkan surat tersebut, ia menarik uang sewa dari pedagang yang menempati kios di atas lahan itu.

Sejak 2021 hingga 2025, Inong telah menerima uang sewa sekitar Rp560 juta, atau rata-rata Rp120 juta per tahun.

Namun klaim tersebut ditentang oleh para pemilik sertifikat sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Meski beberapa kali ditempuh upaya mediasi, terdakwa tetap menagih uang sewa kios.

Majelis hakim menegaskan, surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Selain itu, ditemukan perbedaan ukuran tanah dalam surat tersebut.

“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Carles menyampaikan isi putusan banding.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi para pemilik sah. Karena itu, PT Riau berpendapat putusan PN Dumai sudah tepat.

“Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” tegas Carles.

Dengan putusan ini, permohonan banding penasihat hukum terdakwa ditolak. Sementara banding dari Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.**

sumber: cakaplah

Ahmad 123

Recent Posts

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

1 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago