Hukum

Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding Inong Fitriani di Kasus Surat Tanah Palsu di Dumai

PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding Inong Fitriani alias Inong (57), terdakwa tindak pidana penggunaan surat palsu dalam penguasaan sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Selasa (2/9/2025). Dalam amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR, hakim penguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula pada 2020, ketika terdakwa mengklaim sebidang tanah menggunakan surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961. Berdasarkan surat tersebut, ia menarik uang sewa dari pedagang yang menempati kios di atas lahan itu.

Sejak 2021 hingga 2025, Inong telah menerima uang sewa sekitar Rp560 juta, atau rata-rata Rp120 juta per tahun.

Namun klaim tersebut ditentang oleh para pemilik sertifikat sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Meski beberapa kali ditempuh upaya mediasi, terdakwa tetap menagih uang sewa kios.

Majelis hakim menegaskan, surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Selain itu, ditemukan perbedaan ukuran tanah dalam surat tersebut.

“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Carles menyampaikan isi putusan banding.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi para pemilik sah. Karena itu, PT Riau berpendapat putusan PN Dumai sudah tepat.

“Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” tegas Carles.

Dengan putusan ini, permohonan banding penasihat hukum terdakwa ditolak. Sementara banding dari Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.**

sumber: cakaplah

Ahmad 123

Recent Posts

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

3 jam ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

21 jam ago

Wako Dumai Kecam KSOP, Sebut Aturan Sepihak dan Abaikan Daerah

DUMAI - Walikota Dumai Paisal dalam aksi unjukrasa ratusan massa Aliansi Buruh mengecam keras kebijakan…

22 jam ago

Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan

TELUKKUANTAN - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di…

22 jam ago

Kunjungan Wisman ke Riau Tembus 25 Ribu, Malaysia Masih Mendominasi

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Riau…

22 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Selada dan Sawi

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana, Aipda Anwar Dedi,…

1 hari ago