Dumai  

Hearing di DPRD Dumai, Terungkap Pengurus PKS Mini Belum Terapkan K3

DUMAI- Rapat hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari, muncul titik terang mulai dari nama pemodal dan belum diterapkannya (K3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam menjalankan usaha.

Rapat hearing secara langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dumai Haslinar dan anggota komisi I lainnya, Rabu (27/1/21) di Kantor DPRD Dumai. Hearing ini juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Parulian serta pengurus Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari, Sutris dan Supri bersama pengurus lainnya.

Agenda hearing sendiri terakit lakakerja yang menewaskan seorang pekerja berinisial RW. Korban tewas setelah teguyur rebusan air steam di Pabrik Kelapa Sawit itu. Sebelum tewas, korban sempat dilarikan ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Dumai, namun nyawanya tak terselamatkan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Parulian mengatakan bahwa kalau menurut keterangan pengurus Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari bukan karena kelalian tapi belum diterapkannya standar operasional perusahaan (SOP) dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjalankan usaha.

“Pengakuan mereka bukan kelalaian, tapi belum menjalankan SOP dalam menerapkan K3. Kemudian mengenai sanksi belum menerapkan K3 itu wewenangnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Kami juga mendapat perintah dari Komisi I DPRD Dumai untuk melakukan monitoring dan meminta kepada perusahaan PKSM untuk melengkapi perizinan tenaga kerja,” kata Parulian.

Kemudian saat rapat berlangsung Plt Kadisnakertrans Dumai Parulian juga mempertanyakan nama Melong sebagai apa di pabrik kelapa sawit mini yang bernaung di Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari tersebut. “Melong ini bos atau apa,” tanyanya. “Bukan pak, tapi kerabat pak Melong sebagai investornya,” jawab Sutris pengurus Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari.

Pertanyaan Plt Kadisnakertrans Dumai juga disambut anggota Komisi I DPRD Dumai. “Melong atau istrinya dalam usaha ini,” tanyanya. “Istri pak Melong sebagai investor dalam usaha ini. Namanya Rohani,” kata Sutris menjawab pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi I DPRD Dumai saat rapat berlangsung tersebut.

Setelah mendengarkan kronologis lakakerja yang disampaikan pengurus Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari tersebut, Komisi I DPRD Dumai memperintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai untuk melakukan monitoring. Kemudian pengurus pabrik kelapa sawit mini juga diminta menyiapkan perizinan soal tenaga kerja.

Waktu yang diberikan Komisi I DPRD Dumai kepada pengurus atau pengusaha pabrik kelapa sawit dalam kurun 1 minggu. Jika tidak bisa melengkapi perizinan tentang tenaga kerja, karena mereka memperkerjakan pekerja tidak dilengkapi dokumen kotrak dan tidak melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, maka akan muncul pemanggilan kedua.

Pemanggilan kedua inilah yang nantinya akan menyimpulkan dan memunculkan surat rekomendasi untuk menghentikan operasional kegiatan yang berlangsung di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut. Karena tidak mengindahkan intruksi yang sudah diberikan Komisi I DPRD Dumai untuk tertib administrasi dalam menjalankan usaha di Kota Dumai.

Sebelumnya, Polres Dumai juga tengah mengusut kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menewaskan seorang pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini milik Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kasus lakakerja menimpa seorang pekerja berinisial RW. Korban tewas setelah teguyur rebusan air steam di Pabrik Kelapa Sawit itu. Sebelum tewas, korban sempat dilarikan ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Dumai, namun nyawanya tak terselamatkan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta ketika dikonfirmasi riauterkinicom perihal sejauh mana penanganan kasus lakakerja hingga menewaskan seorang pekerja tersebut mengatakan, bahwa pihaknya mengaku dalam proses pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan sedang berjalan dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan,” jawab Andri Ananta kepada media ini sembari melanjutkan. “Kasus ini sedang ditangani Kasat Reskrim, jadi koordinasi saja sudah sejauh mana proses pemeriksaannya,” ucapnya.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *