INDEF menggelar evaluasi terhadap kebijakan pangan di masa pemerintahan Jokowi-JK, 10 Juli 2017. tempo.co |
Jakarta – Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics & Finance), Bhima Yudhistira Adinegara, mengatakan pemerintah daerah yang tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR (Tunjuangan Hari Raya), berada di posisi dilematis. “THR Enggak dibayar kena sanksi, kalau dibayar tapi uangnya enggak cukup bisa jadi bermasalah kebelakangnya,” ujar dai saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Juni 2018.
Bhima menjelaskan permasalahan THR tersebut berawal dari nomenklatur gaji ke 13 dan 14 sekarang jadi THR plus tunjangan kinerja. Efek yang ditimbulkan, menjadi lebih rumit karena tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran untuk memberikan THR plus.
Menurut Bhima, Pemda bisa saja menggunakan pos anggaran belanja lain. Namun akan jadi masalah ketika dana pembangunan infrastruktur jadi mangkrak, akibat digunakan untuk membiayai THR. “Juga siap-siap jadi temuan BPK,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat maupun daerah dapat diberikan dalam satu atau dua hari ke depan. Ia optimistis hal tersebut bisa terlaksana karena seluruh daerah atau sebanyak 542 daerah sudah menganggarkan THR tersebut.
“Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis, 7 Juni 2018. “Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah.”
Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS daerah merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018. Pasalnya, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD.
Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Walikota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji ke-13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ. Surat itu menyebutkan sumber dana THR dan gaji ke-13 ini berasal dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Untuk itu, Boediarso mengharapkan pemerintah daerah bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan PNS daerah. “Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP,” katanya.
(sumber tempo.co)