Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Teleskopnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng di dalam negeri tersebut akan berlaku pada 1 Febuari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022.

Kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku, seperti di kutip dari laman tribunnews.com.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya, dikutip dari setkab.go.id yang diakses pada Minggu (30/1/2022).

Rincian Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

– Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter

– Kemasan Sederhana Minyak goreng sebesar Rp13.500 per liter

– Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter

Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng

Selain HET, Pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang di akses Jumat (28/01/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga di perkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.

serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Di harapkan dengan di laksanakannya kebijakan ini. Masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap di untungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. Serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *