Hukrim  

Kasus Korupsi Proyek Flyover di Riau, 2 Saksi Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau. Pada Senin (17/11/2025), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua saksi yang dimintai keterangan ialah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra, serta Kepala Bagian Pembelian PT Hasrat Tata Jaya, Ade Munica. Budi belum memerinci materi pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus KPA dan PPK, Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti, ysng dilansir Beritariau.

Penyidikan menemukan adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung perhitungan detail, data ukur, dan perubahan desain. Sejumlah dokumen kontrak juga diduga dipalsukan.

Selain itu, sebagian pekerjaan disubkontrakkan tanpa persetujuan PPK, dengan nilai kontrak jauh lebih tinggi dari analisis harga satuan.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 60,8 miliar dari total nilai kontrak Rp 159,3 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

 

Sumber: Beritariau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *