Dumai  

Kasus Presdir PT. KLK, Ketua LAM R Dumai : Angkat Kaki Dari Sini..!!!


DUMAI (SL) –Gonjang ganjing pemberitaan di media online terkait tali air presdir PT KLK kian marak, sehingga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Kota Dumai, Datuk Seri Syahrudin Husin menegaskan agar Presiden Direktur PT Kuala Lumpur Kepong Berhak (KLK) diusir dari Dumai.

Presiden Direktur di Perusahaan PT KLK merupakan Warga Negara Asing (WNA) itu dinilai tidak mencerminkan etika santun di tanah berbudaya, bahkan perbuatannya dinilai telah berbuat gaduh disisi aspek sosial di negeri lancang kuning.
NA alias Nagen merupakan pria keturunan India itu ditemukan bersama seorang wanita berinisial FS (sudah bersuami) dimalam hari. Hingga memicu pengerebekan warga dilingkungan masyarakat sekitar yang resah.
Kejadian itu juga memicu keretakan hubungan rumah tanggan RY, yang merupakan suami sah dari FS.
Menangapi dampak moral sosial itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAM R) Kota Dumai, Datuk Seri Syahrudin Husin pun angkat bicara.
Datok Seri Syahrudin Husin mengatakan jika benar hal itu terjadi maka ditegaskan mereka harus segera diusir dari Kota Dumai. Selama ini, masyarakat adat Khususnya LAMR Dumai selalu meyambut dengan santun dan terbuka untuk siapa saja tampa terkecuali WNA. Tetapi bukan justru melakukan perbuatan semena-mena tak bermoral.
”Pelanggaran asusila yang tidak bermoral jika dilakukan, maka perbuatan itu tidak dapat diterima dan mereka harus angkat kaki dari kota dumai,”Tegas Ketua LAM R Dumai, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Juma’at (20/9)
Datok Seri Syahrudin Husin mengatakan, Sebagai Pemuka Adat Melayu Dumai mengutuk keras perbuatan tindakan asusila yang tidak beradab itu. ”Tindakan itu adalah Pelanggaran norma agama dan adat. Dan yang bersangkutan tidak boleh berada di dumai. Jadi Silakan angkat kaki. Karena hal ini tidak di benarkan oleh adat dan agama, ingat budaya kita adalah budaya timur,”tegas Datok Seri mengatakan.
Selaku Ketua LAMR Dumai, ia meminta kepada aparat agar segera mengeksekusi yang bersangkutan untuk tidak boleh berada di dumai. Ditambah lagi orang yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing (asal Malaysia keturunan India) yang membuat ulah di Kota Dumai.
”Sekali lagi saya tegaskan yang melakukan pelanggaran norma agama dan adat, dia harus kengkang kaki dumai, jika tidak keluar dari dumai maka LAM R yang akan mengambil tindakan tegas, mengusirnya dari Dumai.”tandasnya.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu terjadi di kediaman Presiden Direktur (Presdir) PT Kuala Lumpur Kepong Berhak (KLK) dan PT Kreasijaya Adikarya, di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Jumat (6/9/19) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres mengatakan, perkara tersebut benar mengarah kepada dugaan perselingkuhan, tetapi tidak dapat dibuktikan dengan tuduhan perzinahan yang merujuk kepada pasal 284 KUHP.
“Saat pengerebekan tidak ada bukti pendukung yang ditemukan mengarah keduanya melakukan perzinahan. Seperti bukti barang bukti berupa kondom, dan bekas sperma. Sehingga hal ini belum dapat dinaikan ke tingkat laporan,” Terangnya.
Tetapi disisi lain, dijelaskan Restika “Memang diyakini mereka ada hubungan, hal itu dapat dilihat keduanya berada didalam rumah selama dua jam, ya, pasti ada hubungan sesuatu antara kedua pasangan itu, cuma untuk proses hukum tidak bisa dituduh mereka melakukan persetubuhan atau perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP, tanpa bukti. Hanya lain sisi dampaknya kepada prilaku moral dan sosial.”Tutup Kapolres.(aga)
Informasi beredar menyebutkan, sebelumnya, dua pasangan bukan murim itu hanya menjalin hubungan kerja antara kontraktor di PT KLK, lama kelamaan, NA dan FS telah menjalin hubungan lain.
Hal itu juga diungkapkan oleh RY suami dari FS, yang merasa terpukul dan merasa malu akibat mimpi buruk itu telah terjadi pada keluarganya.
Namun hubungan terlarang itu pun terungkap pada malam kejadian, kedua pasangan tidak sah itu akhirnya tak bisa mengelak setelah rombongan warga mengerebek, dikediamam NA.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kronologis pengerebekan yang menghebohkan berlangsung saat Kedunya sedang berdua di dalam rumah dalam kondisi lampu mati, wanita yang bertatus memiliki suami itu ditemukan bersama NA
Warga yang sudah lama curiga akhirnya pun menggerebek pada saat itu terkunci pada Jumat (6/9/19) pukul 22.30 lalu. Saat itu, warga mengetahui bahwa di rumah yang dihuni NA ada seorang perempuan diketahui berprofesi sebagai kontraktor di perusahan KLK.
Pemandangan tidak wajar itu sudah sering disaksikan oleh warga. FS wanita yang bersama NA kerap berkunjung dengan menggunakan mobil bernomor Polisi (BP 1315 QY) ke rumah NA pada malam hari. Karena resah warga pun mengintainya.
Pada saat itu rumah yang dihuni NA dalam keadaan lampu tengah rumah tidak menyala. Pintu pagar terkunci. Sehingga warga merasa curiga namun tidak mempunyai akses untuk mengintip ke dalam.
Warga akhirnya secara beramai-ramai mendatangi rumah NA. saat itu pemilik rumah mau membuka kunci pagar. Di halaman rumah satu unit mobil dalam keadaan hidup siap meluncur.
Melihat pemilik rumah mau membukakan pintu pagar, warga pun langsung menghampiri. Mengetahui hal tersebut, NA langsung masuk ke dalam rumah, sedangkan satu unit mobil yang siap meninggalkan lokasi langsung mematikan lampu mobilnya.
Warga pun berteriak dan mencoba masuk ke rumah dan hingga mengamankan NA dan FS untuk dimintai keterangannya perihal seorang IRT yang bertamu ke rumahnya di malam hari dengan keadaan rumah sepi penghuni.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan warga pun langsung membawa keduanya ke Kantor Polsek Dumai Barat.(ifwckn/GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *