Rohul

Kejaksaan Rohul Tuntut Terdakwa Pembunuhan 20 Tahun Penjara

Teleskopnews.com, Rokan hulu- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H. melaksanakan sidang secara offline perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, bertempat dipengadilan negeri pasir pengaraian, Senin (3/4/2023) sore.

Dalam agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa Berinisial S (36) dan satu lagi Berinisial R (25). Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Isi tuntutan Terdakwa tersebut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko mengatakan hari ini kami sudah membacakan tuntutan atas nama kedua terdakwa dan pasal yang dapat kami buktikan yaitu pasal primair pasal 340 dan pasal 365 ayat 4, masing-masing terdakwa kami dituntut 20 tahun.

“Adapun dasar dari tuntutan 20 tahun tersebut karena korban meninggal kemudian ada juga yang luka parah dan tentu saja ini sudah kita rundingkan dengan tim jaksa umum penuntut yang lain,” kata Fajar.

Agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.(fit)

Redaksi

Recent Posts

Harga Jauh Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Riau Pekan Ini Difokuskan di Rokan Hulu

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama…

11 menit ago

Berenang di Sungai Kampar, Warga Asal Bandung Ini Hilang Tenggelam

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan kondisi membahayakan manusia, berupa seorang pria tenggelam di…

12 menit ago

Polda Riau Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan: Tak Ada ‘Titipan’

PEKANBARU - Polda Riau memastikan proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 berlangsung…

14 menit ago

Wamendikdasmen Fajar Dorong Trigatra Bangun Bahasa dan Transformasi Digital Pendidikan di Dumai

DUMAI – Suasana pagi di Sekolah Maitreyawira, Kota Dumai, Provinsi Riau, terasa hangat dan menggembirakan.…

16 menit ago

Pengecekan Lahan Kebun Jagung Pipil dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan

PEKANBARU, 8 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan serta…

3 jam ago

Sugiyarto Wawako Dumai Terpilih Aklamasi Pimpin IKJS Dumai Periode 2026 – 2029

DUMAI – Ikatan Keluarga Jawa dan Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai resmi kembali aktif setelah menggelar…

21 jam ago