Umum  

Kepala Imigrasi Dumai, : Kalau Memang NL Kewarganegaraan Indonesia, Cek KTP nya.


Dumai – Peristiwa yang memalukan menimpa orang nomor satu diperusahaan bonafit yang berada dibawah naungan Astra Grup. Hal ini terungkap seorang Presiden Direktur (Presdir) PT. Kuala Lumpur Kepong Dumai, inisial NL (35) diketahui sedang berduaan dengan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial (FS) bukan muhrimnya (istrinya,red) di Jalan Tunas Muda Marlan Jaya RT 010 Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, Jumat malam (06/09) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Awak media yang kecolongan informasi hangat ini, sontak mendadak heboh dimasyarakat dengan perangai Bos CPO asal negeri jiran (Malaysia) tersebut. Prilaku yang hampir sama ini juga pernah terjadi pada tahun 2013 silam oleh Bos PT Kreasijaya Adhikarya Broderick Chin, dengan melecehkan lambang negara Indonesia, bendera Merah Putih. Saat itu, Broderik Chin membandingkan bendera merah putih dengan kolor (celana dalam) miliknya.
Saat dikonfirmasi Kepala Kepolisian Resort Dumai, AKBP Restika P Nainggolan SIK, membenarkan adanya pengerebekan di kediaman Presiden Direktur (Presdir) PT Kuala Lumpur Kepong Berhak (KLK) dan PT Kreasijaya Adikarya berinisial NA, Kamis (19/09).
Seperti dilansir Dumaiposnews.com, terkait proses lebih lanjut Kapolres menyampaikan saat pengerebekan tidak ada bukti pendukung yang mengarah keduanya melakukan perzinahan. Sehingga hal ini belum dapat dinaikan ke tingkat laporan karena pada saat pengerebekan tidak ditemui barang bukti berupa kondom, dan bekas sperma.
“Pada saat digerebek tidak ditemukan barang bukti yang mengarahkan mereka melakukan perzinahan sebagai mana pasal 284 tentang persetubuhan.” Ujarnya. Lanjut kata Restika, perkara ini benar mengarah kepada dugaan persilingkuhan, tetapi dugaan perselingkungan ini harus dibuktikan dengan perzinahan dengan merujuk pasal perzinahan 284.

Informasi yang terangkum awak media, Jum’at (20/09) bahwa Presiden Direktur PT. KLK (NL) akan pulang kenegeri asalnya Malaysia. Ada kejanggalan, surat pernyataan yang ditandatangi NL pada tanggal 07 September 2019 menyebutkan bahwa dia (NL) berkewarganegaraan Indonesia. Ada tiga point dalam surat pernyataan diatas surat yang bermaterai 6000, intinya NL berjanji tidak akan menerima tamu atas nama FS dikediamannya dan menjalin komunikasi dengan FS sejak surat pernyataan ditandatangani.
Terkait kewarganegaraan NL, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting menyanggah bahwa NL bukan berkewarganegaraan Indonesia. “Dia (NL) hanya memiliki izin tinggal sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkapnya, Jum’at (20/09) via seluler.
GA Ginting menambahkan, Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia. Terus yang kedua, keluarga karena perkawinan campuran. Ketiga, suami, istri, dan/ atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan terakhir Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
“Kalau memang dia memang berkewarganegara Indonesia, coba minta tunjukan KTP nya,” tantang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Sumber : clickNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *