JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hambatan dalam proses penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11).
Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah kelengkapan sebelum dapat memasuki tahap penahanan, pelimpahan berkas, persidangan, hingga proses penuntutan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka terkait dugaan korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau, pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; dan Gusrizal (GR), konsultan perencana. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR).
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar. ***
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…
DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…
DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…
Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…
H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…